Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 16 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan
Adit MusthofaAdit Musthofa15 Agustus 2023 Daerah
tersangka it
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (MPI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen izin pertambangan yang terkait dengan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews Kaltim di Samarinda, Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah

Baca Juga:
  • ASN Terlibat Narkoba, Ancaman Pemecatan Mengintai
  • 254 Titik Panas Indikator Karhutla Di Kalimantan Timur
  • Ketua DPRD Kutim: Gizi Anak Kunci Masa Depan Daerah
  • Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya, Pilkada Diulang

Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Artikel Terkait:
  • Astra Honda Motor Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara
  • Pemprov Kaltim Dorong Internet Gratis Sampai Pelosok Desa
  • Safari Ramadan, Wagub Kaltim Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis
  • Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Jangan Lewatkan:
  • Upacara HUT RI ke-80, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju
  • Pemkab Kukar Ajak Swasta Dukung Wisata Pulau Kumala
  • Baracudda Minta Polisi Tangkap Kades Manting dan Dirut PT Jisoelman
  • Tunda Pilkada Serentak 2024? Keputusan Bergantung Kesiapan KPU RI dan Polri

Berita Kaltim Bupati Kutai Barat Komisi I DPR RI PT Sendawar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
Next Article Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi