Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Satpol PP Periksa Kelengkapan dan Izin Bangunan IKN

Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant)
Adit MusthofaAdit Musthofa25 Agustus 2023 Daerah
satpol pp penajam paser utara
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Margono Hadi Susanto (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi bangunan yang berlokasi di Kota Nusantara, pusat dari Ibu Kota Negara Baru Indonesia, di wilayah sebagian daerah yang dikenal sebagai Benuo Taka, khususnya di Kecamatan Sepaku.

“Kami menelusuri kelengkapan administrasi bangunan yang berdiri di Ibu Kota Nusantara (IKN),” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Penajan Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Jumat (25/8/2023).

Sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan Kota Nusantara tidak memiliki kelengkapan perizinan, lanjut dia, di antaranya tempat produksi beton curah siap pakai (batching plant).

Apabila bangunan yang berdiri tanpa memiliki kelengkapan perizinan tersebut ada sebelum kewenangan Otorita IKN, maka Satpol Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penindakan.

Penindakan yang dilakukan, yakni tindakan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (yustisi) bekerja sama dengan Otorita IKN.

Menurut dia, sebelum ada kewenangan Otorita IKN yang berkewajiban melakukan penindakan terhadap bangunan liar atau tanpa izin di kawasan Kota Nusantara adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kewenangan Otorita IKN berkaitan dengan perizinan, sedangkan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kecamatan Sepaku, sebagai kawasan Kota Nusantara menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jelas dia, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) pemindahan IKN terbit kewenangan di Kecamatan Sepaku masih Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk trantibum.

Bangunan-bangunan liar atau tidak berizin di Kecamatan Sepaku, terutama yang berdiri sebelum ibu kota negara Indonesia pindah tetap akan ditertibkan Satpol PP, kata Margono Hadi Susanto.

Berita Kaltim Proyek IKN Satpol PP Penajam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGus Barra Kunjungi Korban Kecelakaan Tangki Seruduk Penonton Karnaval Pacet
Next Article Meriahnya Pesta Rakyat dan Fun Fishing HUT RI ke-78 bersama Pupuk Kaltim

Informasi lainnya

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah

Evolusi Kecerdasan Buatan: Sejarah, Tokoh Penting, dan Masa Depan

Techno Udex Mundzir

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Growth Mindset

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor