Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ASN Terlibat Narkoba, Ancaman Pemecatan Mengintai

Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum haknya sebagai ASN akan dipulihkan apabila diputus tidak bersalah di pengadilan
Adit MusthofaAdit Musthofa26 Agustus 2023 Daerah
asn penajam paser utara ditangkap
Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan keterangan pers menyangkut pengungkapan narkoba yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada Jumat (18/8/2023) (antr/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan inisial SHR (45), yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penggunaan narkoba, menghadapi risiko kehilangan pekerjaannya karena tindakannya telah merusak reputasi lembaga pemerintahan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum haknya sebagai ASN akan dipulihkan apabila diputus tidak bersalah di pengadilan, Sabtu (26/8/2023).

“Namun, jika ASN itu divonis bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun maka dia terancam dipecat,” katanya.

SHR yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Amrullah mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara SHR sebagai ASN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Penerbitan SK pemberhentian sementara itu berdasarkan surat jawaban dari Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara yang menjelaskan soal penangkapan ASN terlibat narkoba dan statusnya sebagai tersangka.

Dia menambahkan SK pemberhentian sementara SHR sebagai ASN bakal ditembuskan kepada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekaligus sebagai dasar pemotongan gaji.

“Selama diberhentikan sementara sebagai ASN hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen dan tidak mendapatkan tunjangan,” ujar Amrullah.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap seorang ASN yang bertugas di Satpol PP berinisial SHR (45) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 00.30 Wita, .

Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai mobil milik SHR yang telah dua tahun terakhir berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perantara jual beli sabu-sabu dan pemain lama yang masuk dalam target operasi polisi.

Kabar Penajam Paser Utara Narkotika Satpol PP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeningkatkan Kompetensi Perusahaan Media Lokal, Dialog Inspiratif JMSI Jatim di Lamongan
Next Article Pencopotan CB Staf Ahli Gubernur Terkait Kasus Izin PT Sendawar Jaya

Informasi lainnya

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

21 Oktober 2025

Kutim Siap Jadi Tuan Rumah Porwarda Kaltim 2026

16 Oktober 2025

Grand Opening PB IGOCIS 2025 Hidupkan Semangat Olahraga Tasikmalaya

4 Oktober 2025

Patung Sudirman Akan Dipindah demi Proyek TOD Dukuh Atas

3 Oktober 2025

Gempa 5,7 SR Guncang Banyuwangi, Getaran Terasa hingga Lombok

25 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Dexpert Corp

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Tifanil Oktafira, Dedikasikan Ilmu untuk Umat

Profil Silva

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.