Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 19 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ASN Terlibat Narkoba, Ancaman Pemecatan Mengintai

Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum haknya sebagai ASN akan dipulihkan apabila diputus tidak bersalah di pengadilan
Adit MusthofaAdit Musthofa26 Agustus 2023 Daerah
asn penajam paser utara ditangkap
Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan keterangan pers menyangkut pengungkapan narkoba yang melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada Jumat (18/8/2023) (antr/nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan inisial SHR (45), yang telah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam kasus penggunaan narkoba, menghadapi risiko kehilangan pekerjaannya karena tindakannya telah merusak reputasi lembaga pemerintahan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum haknya sebagai ASN akan dipulihkan apabila diputus tidak bersalah di pengadilan, Sabtu (26/8/2023).

“Namun, jika ASN itu divonis bersalah dengan hukuman lebih dari dua tahun maka dia terancam dipecat,” katanya.

SHR yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca Juga:
  • Kapolresta Blitar Beri Bansos bagi Penyandang Disabilitas di Kampung Tangguh Bebas Narkoba
  • Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
  • Semangat Kebangkitan Bergema di Cisayong, Camat Serukan Pesan Persatuan
  • Kelompok Muda Balikpapan Bersatu Tanam 200 Bibit Bakau dari Sampah

Amrullah mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara SHR sebagai ASN sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Penerbitan SK pemberhentian sementara itu berdasarkan surat jawaban dari Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara yang menjelaskan soal penangkapan ASN terlibat narkoba dan statusnya sebagai tersangka.

Dia menambahkan SK pemberhentian sementara SHR sebagai ASN bakal ditembuskan kepada Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sekaligus sebagai dasar pemotongan gaji.

“Selama diberhentikan sementara sebagai ASN hanya mendapatkan gaji sebesar 50 persen dan tidak mendapatkan tunjangan,” ujar Amrullah.

Artikel Terkait:
  • Merah Putih Naik, Pemuda Cisayong Bergerak
  • Kapal Fiber Terbakar di Kali Kertawinangun
  • Terus Berinovasi dan Kreatif, Ratusan Personel Puspenerbal Rayakan Kenaikan Pangkat
  • Refleksi Abdul Malik, Kemerdekaan dan Makna yang Tersembunyi

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara menangkap seorang ASN yang bertugas di Satpol PP berinisial SHR (45) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (16/8/2023), sekitar pukul 00.30 Wita, .

Polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu di lantai mobil milik SHR yang telah dua tahun terakhir berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perantara jual beli sabu-sabu dan pemain lama yang masuk dalam target operasi polisi.

Jangan Lewatkan:
  • Firnadi Dukung Gratispol, Soroti Transparansi Anggaran
  • Polda Paser Gencar Tertiban TNKB Modifikasi dalam Operasi Patuh Mahakam 2023
  • Penutupan Masa Sidang I DPRD Kaltim Diselipi Tiga Refleksi Nasional
  • Aulia-Rendi Terima Memori Jabatan, Siap Lanjutkan Program Kukar Idaman

Kabar Penajam Paser Utara Narkotika Satpol PP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMeningkatkan Kompetensi Perusahaan Media Lokal, Dialog Inspiratif JMSI Jatim di Lamongan
Next Article Pencopotan CB Staf Ahli Gubernur Terkait Kasus Izin PT Sendawar Jaya

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Sawer Meriah di Kampung Citepus

Happy Lina Marlina

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

Editorial Udex Mundzir

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi