Jakarta – Mahkamah Agung (MA) terus berbenah demi mewujudkan badan peradilan yang bebas korupsi. Ketua MA Sunarto menjelaskan, pihaknya menerapkan tiga pendekatan strategis untuk meningkatkan integritas hakim dan aparatur peradilan. Hal ini disampaikan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung MA, Senin (9/12/2024).
“Pendekatan preemptif, preventif, dan represif menjadi kunci,” ungkap Sunarto.
Pendekatan preemptif dilakukan dengan pelatihan dan peningkatan kesejahteraan aparatur. Preventif dilakukan melalui pemantauan rutin dan insidental terhadap hakim. Sedangkan represif melibatkan penindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk penerapan sanksi.
MA juga mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001:2016 untuk mencegah dan mendeteksi korupsi. Sistem ini dikembangkan sesuai karakteristik lembaga peradilan Indonesia dengan pengawasan ketat oleh Badan Pengawasan.
“Kami berharap sistem ini mampu menciptakan lingkungan peradilan yang transparan dan akuntabel,” tambah Sunarto.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Prinsip keadilan dan integritas adalah hal yang tak bisa ditawar,” tegas Sunarto.