Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK

Sekjen PDIP ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Drama hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus besar: suap terkait Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Senin (23/12/2024). Hasto diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW). Selain itu, ia juga disangka merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun.

“Penetapan ini hasil ekspose perkara pada 20 Desember 2024, di bawah pimpinan baru KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto diberitakan Inilah.com, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula pada 2020 saat Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I, meninggal dunia. Partai mengajukan Harun Masiku menggantikan Nazarudin, meskipun KPU memutuskan melantik Riezky Aprilia. Harun, melalui perantara Saeful Bahri, diduga memberikan SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU, untuk mengubah keputusan itu.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 mengungkap kasus ini. Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini menjadi buronan.

Dalam persidangan 2020, nama Hasto kerap disebut. Ia diduga menginstruksikan penasihat hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat ke KPU demi meloloskan Harun.

“Hasto Kristiyanto meminta agar proses tersebut dimuluskan,” ungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

KPK periode baru mengubah pendekatan dalam pengumuman tersangka, dilakukan segera setelah Sprindik diterbitkan.

“Ini kebijakan baru agar transparansi lebih terjaga,” tambah Fitroh.

Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan masih memverifikasi kabar ini.

“Kami akan memastikan dulu ke penyidik,” ujarnya di Jakarta.

Kasus ini menjadi pukulan bagi PDIP, partai terbesar di Indonesia, menjelang Pemilu 2029. Status Hasto sebagai tangan kanan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen partai berpotensi mengguncang internal PDIP.

Sebelumnya, Saeful Bahri mengaku menerima instruksi dari Hasto terkait penggalangan dana untuk menyuap Wahyu Setiawan. Dalam percakapan WhatsApp, Hasto disebut menyebutkan Rp600 juta, sebagian untuk program partai.

Kasus ini juga menyeret nama Riezky Aprilia, yang mengaku diminta mundur dari DPR demi memberi jalan kepada Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto kasus harum Kasus Harun Masiku KPK Suap di KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKetua Umum PJS Tegaskan Pentingnya Kompetensi Wartawan di Jambi
Next Article KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Israel vs Iran: Medan Dominasi, Bukan Lagi Proxy

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.