Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Terungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak menyoroti kepemilikan modal dari berbagai perusahaan, termasuk BUMD Jabar.
AssyifaAssyifa8 Maret 2025 Ekonomi
Pemilik modal Hibisc Fantasy Puncak
Pemilik modal Hibisc Fantasy Puncak (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bogor – Wisata hiburan Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar oleh Satpol PP atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata dimiliki oleh beberapa perusahaan dari berbagai kota. Investasi di tempat wisata yang dianggap melanggar izin tersebut berasal dari pengusaha di Semarang, Jakarta, dan Bogor, dengan pengelolaan oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

PT JLJ sendiri diketahui didirikan pada tahun 2018 dengan modal awal Rp60 miliar. Awalnya, mayoritas sahamnya, yaitu 70 persen, dimiliki oleh PT Jaswita Jabar, sementara 29 persen dipegang oleh PT Lestari Abadi Mandiri dan 1 persen oleh PT Anugrah Jaya Agung. Namun, pada 2023, kepemilikan saham mengalami perubahan, di mana 30 persen saham PT JLJ kini dimiliki oleh PT Bajo Tirta Juara.

“Siapa yang punya modalnya sih?” tanya Dedi Mulyadi kepada perwakilan pemilik modal dalam pertemuan yang dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (8/3/2025).

“Yang punya PT Laksmana, domisilinya Semarang. Ada juga yang dari Jakarta dan Bogor. Namanya saya tidak tahu (yang Jakarta dan Bogor),” jawab perwakilan tersebut.

Dalam pengelolaan Hibisc Fantasy Puncak, PT JLJ juga bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8). Proyek ini semula dirancang sebagai kawasan wisata unggulan, tetapi dalam praktiknya ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan lahan yang melebihi izin.

Sejak awal, tempat wisata ini hanya diberikan izin mengelola 4.800 meter persegi, tetapi nyatanya meluas hingga 15.000 meter persegi, bahkan mencaplok lahan di sekitar sungai dan perkebunan teh milik PTPN. Akibatnya, Pemkab Bogor sempat menyegel tempat ini sehari setelah beroperasi pada 11 Desember 2024, tetapi pengelola tetap menjalankan operasional dengan alasan sedang menyelesaikan dokumen izin.

“Banyak pelanggarannya, mulai dari lingkungan hingga ketinggian bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Dedi.

Setelah pembongkaran, lahan yang sebelumnya digunakan untuk hiburan ini akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai area hijau. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kawasan ini akan direhabilitasi menjadi hutan yang dikelola pemerintah untuk mengembalikan keseimbangan ekologis.

Dengan adanya kasus ini, PT Jaswita Jabar sebagai induk PT JLJ juga mendapat sorotan. Perusahaan BUMD ini diketahui mengelola berbagai aset, mulai dari Waduk Darma, Gedung De Majestic, Pasar Kreatif Jawa Barat, hingga hotel seperti Grand Hotel Preanger dan Hotel Aryaduta Bandung. Direktur Utama PT JLJ, Ridha Wirahman, dan Direktur Operasional Angga Syafriel Prasetyo Latief menyatakan akan mengevaluasi pengelolaan aset mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

BUMD Jabar Hibisc Fantasy Puncak Investasi Pariwisata Pembongkaran Wisata PT Jaswita Jabar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTenggarong Seberang Fokus Dongkrak Kualitas 6.000 Pelaku UMKM
Next Article Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Opini Alfi Salamah

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.