Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah mulai Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam peraturan tersebut, penerima THR mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan. THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka dalam menjalankan tugas negara.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).
Prabowo menambahkan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 ini mencapai 9,4 juta orang. Selain itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” jelasnya.
Selain untuk aparatur negara, pemerintah juga meminta perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
“Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo.
Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 250.000 pengemudi dan kurir online aktif, sementara 1,5 juta lainnya berstatus pekerja paruh waktu (part-time). Mekanisme pemberian bonus ini akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran resmi.
“Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik Idul Fitri dengan lebih baik,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya aparatur negara yang dapat menikmati THR, tetapi juga pekerja informal seperti pengemudi ojol dan kurir online.
