Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sejumlah taman kota selama 24 jam patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Di tengah kota yang makin padat dan tekanan hidup yang kian menyesakkan, kehadiran ruang publik terbuka menjadi kebutuhan, bukan lagi pelengkap.
Tapi seperti halnya pintu yang dibuka lebar-lebar, pertanyaan utama tetap harus diajukan: siapa yang akan menjaga?
Pengalaman masa lalu sudah cukup memberi peringatan. Sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta pernah berubah fungsi menjadi tempat prostitusi, titik kumpul komunitas seks menyimpang, hingga arena transaksi narkoba. Hutan Kota UKI dan RTH Tubagus Angke adalah contoh konkret dari ruang yang gagal dijaga.
Kita tidak sedang menghakimi kelompok tertentu, tapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa tanpa pengawasan serius, ruang publik akan cepat sekali disalahgunakan. Maka wajar jika DPRD DKI mengingatkan: jangan hanya dibuka, tapi juga diawasi.
Jakarta bukan kota kecil. Ia padat, kompleks, dan penuh kontradiksi sosial. Membuka taman 24 jam tanpa sistem keamanan yang memadai—baik dalam bentuk patroli, pencahayaan, atau kamera pengawas—bukan hanya sembrono, tapi bisa menjadi bumerang.
Pemprov memang menyebut telah menyiapkan CCTV, menambah pencahayaan, dan fasilitas seperti lintasan lari. Tapi apakah itu cukup untuk mencegah ruang publik menjadi “tempat gelap” yang hanya terang dari luar tapi rawan di dalam?
Apakah ada sinergi dengan aparat keamanan, RT-RW, atau komunitas warga sekitar? Apakah sistem pelaporan cepat jika terjadi hal mencurigakan? Atau taman ini justru akan kembali menjadi simbol ketidakhadiran negara di malam hari?
Ruang publik bukan sekadar soal estetika atau gaya hidup urban. Ia adalah representasi dari keadilan sosial: tempat semua orang bisa hadir, merasa aman, merasa diterima. Tapi itu hanya mungkin kalau ada manajemen dan pengawasan.
Inklusifitas tidak bisa dibangun dari niat baik saja. Harus ada sistem, aturan, dan keberanian bertindak.Taman 24 jam seharusnya bisa menjadi solusi atas keterbatasan ruang hidup di Jakarta. Tempat beristirahat bagi mereka yang kerja malam.
Tempat rehat bagi warga yang tak punya ruang nyaman di rumah kontrakan sempit. Tempat anak muda bisa berkarya atau sekadar berkumpul secara sehat.
Tapi semua potensi itu akan sia-sia jika ruang itu tidak dijaga. Karena tanpa keamanan, inklusivitas hanya akan menjadi jargon.Pemprov perlu menjadikan program ini sebagai model pengelolaan ruang publik berkelas. Libatkan warga.
Bangun sistem komunitas penjaga taman. Lakukan pelatihan bagi petugas keamanan. Pastikan taman benar-benar jadi tempat aman, bukan jadi “wilayah abu-abu” di luar radar pemerintah.
Karena jika ruang publik adalah wajah kota, maka jangan biarkan wajah itu tersenyum di siang hari tapi tertutup kabut pada malamnya.