Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Revisi UU ASN menjadi sorotan, namun pemerintah belum terlibat aktif karena belum menerima materi resmi dari DPR.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali bergulir di DPR RI, namun pemerintah belum bisa menentukan sikap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf resmi dari DPR untuk bisa memberikan masukan.

“Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa,” ujar Rini, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB siap memberi masukan, terutama terkait isu-isu krusial seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, hingga fleksibilitas sistem kerja, namun semuanya bergantung pada substansi yang akan diserahkan DPR.

Baca Juga:
  • Ma’ruf Amin Absen, Sidang Perdana Esemka Ditunda
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi

Revisi UU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin kontroversial adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi ASN di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi semangat otonomi daerah.

“Negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, dan itu yang menghadirkan daerah otonom. Maka kewenangan itu didelegasikan ke kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Artikel Terkait:
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan

Draf revisi saat ini masih dalam penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Jika disahkan, maka presiden akan berwenang langsung atas jabatan-jabatan strategis seperti Direktur Jenderal, Sekda Provinsi, hingga Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Namun jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau camat tetap berada di tangan kepala daerah atau kementerian teknis.

Dengan pro-kontra seputar penambahan kewenangan eksekutif dalam birokrasi ini, publik menanti sejauh mana revisi UU ASN akan mengubah sistem kepegawaian nasional ke depan.

Jangan Lewatkan:
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Jaksa Menyapa: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Birokrasi Pemerintah DPR RI Komisi II DPR Legislasi Prioritas Menteri PANRB Otonomi Daerah Pegawai Negeri Perubahan UU ASN Revisi UU ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Next Article Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi