Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan terlibat dalam keputusan distribusi dividen oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Namun demikian, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan dalam setiap pengambilan keputusan terkait pembagian keuntungan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal itu dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan. Menurutnya, walau pengawasan OJK mencakup lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN di sektor keuangan, keputusan pembagian dividen tetap menjadi domain internal perusahaan dengan tetap berpegang pada aturan keterbukaan dan pasar modal.
“Sebagai entitas publik, BUMN wajib menjaga transparansi dalam mekanisme distribusi dividen kepada seluruh pemegang saham,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Mahendra juga menyoroti bahwa bank-bank milik negara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN, wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola perbankan. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kebijakan dividen harus mempertimbangkan kebutuhan permodalan, kondisi keuangan, serta agenda investasi strategis.
Dari laporan terakhir, hingga akhir Mei 2025, delapan BUMN telah menyetor dividen sebesar total Rp71,38 triliun kepada Danantara. Jumlah itu mencakup kontribusi besar dari Bank BRI (Rp27,68 triliun), Bank Mandiri (Rp22,62 triliun), BNI (Rp8,37 triliun), dan BTN (Rp451 miliar). Di sektor non-perbankan, Telkom Indonesia menyumbang Rp10,96 triliun, Jasa Marga Rp773,4 miliar, Semen Indonesia Rp332,6 miliar, serta Vale Indonesia Rp193,5 miliar.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut dividen tersebut akan digunakan sebagai modal awal untuk memperkuat investasi jangka panjang di sektor-sektor strategis nasional. Hingga kini, Danantara mengelola 844 entitas yang terdiri dari anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN dan tengah melakukan konsolidasi secara bertahap.
“Fokus kami pascakonsolidasi adalah mengoptimalkan aset yang dikelola untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional,” ungkap Rosan dalam pernyataannya.
Dengan dividen yang terus mengalir dan penguatan peran Danantara sebagai pengelola aset BUMN, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas investasi di sektor-sektor unggulan.
