Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 26 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Dinilai Jawab Masalah Sistemik

Perludem anggap pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal sebagai langkah maju dalam perbaikan tata kelola elektoral.
ErickaEricka27 Juni 2025 Politik
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK
Ilustrasi Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal oleh MK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai jawaban atas kompleksitas sistem pemilu di Indonesia. Putusan tersebut disampaikan MK pada Kamis (26/6/2025), dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional. Sebaliknya, pemilu lokal akan diselenggarakan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD.

Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa keputusan ini penting dalam menyederhanakan beban kerja penyelenggara pemilu serta memberikan waktu lebih baik bagi pemilih dan partai untuk berpartisipasi lebih bermakna.

“Bagi kita, ini adalah putusan yang sangat penting untuk menjawab masalah fundamental kerumitan dari penyelenggaraan pemilu kita,” ujarnya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
  • Presiden RI Jokowi Dodo Tidak Hadiri Deklarasi Ganjar-Mahfud
  • Seno Aji Yakin Raih 70 Persen Suara di Samarinda

Fadli menekankan bahwa desain pemilu yang terlalu padat selama ini justru mempersulit pelembagaan demokrasi. Perludem mengajukan permohonan ini dengan harapan agar pemilu nasional dan lokal bisa dijalankan secara lebih sistematis, tanpa mengorbankan kualitas partisipasi politik.

Ia menambahkan bahwa MK telah mempertimbangkan dampak keserentakan terhadap tiga aktor utama pemilu, yaitu pemilih, partai politik, dan penyelenggara. Format pemilu “lima kotak” ditambah pilkada di tahun yang sama dinilai menciptakan tekanan logistik dan administratif yang berlebihan.

Sementara itu, Peneliti Perludem Heroik M. Pratama menyebut putusan ini sebagai kelanjutan dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menawarkan enam opsi keserentakan pemilu. Namun selama lima tahun terakhir, tidak ada revisi signifikan dalam UU Pemilu yang mengakomodasi opsi-opsi tersebut.

Artikel Terkait:
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian
  • Menunggu Sosok Baru, Calon Dubes AS Segera Diproses DPR
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih
  • Rudy-Seno Dilantik, Kaltim Resmi Miliki Pemimpin Baru

“Sehingga Mahkamah dalam putusan ini melihat bahwa dari enam opsi yang sudah ditawarkan desain keserentakan di Putusan 55, salah satu opsi yang bisa menjawab kondisi faktual dan objektif dari berbagai permasalahan adalah pemilu serentak nasional dan lokal,” ungkap Heroik.

Putusan ini juga mendorong DPR dan Pemerintah segera merancang masa transisi untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara konstitusional mulai tahun 2029. Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat akuntabilitas pemilu di tingkat lokal.

Jangan Lewatkan:
  • KPU Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
  • KPU Akui Belum Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang
  • Ziarah Makam Pendiri NU, Anies Baswedan Perkuat Sanad Keilmuan di Tebuireng
Pemilu Nasional dan Lokal Perludem Politik Indonesia Putusan MK Reformasi Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati dan Wakil Bupati Kukar Terima Lencana Asta Brata
Next Article Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Imaduddin Zanki: Pahlawan yang Mengubah Arah Sejarah Dunia Islam

Biografi Alfi Salamah

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Perspektif Assyifa

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

Editorial Lisda Lisdiawati

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi