Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu

Pemilu nasional dan lokal akan dipisah waktunya, KPU harap ada revisi cepat UU agar punya cukup waktu sosialisasi.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa lembaga pembentuk undang-undang harus melaksanakan putusan MK.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Menurutnya, waktu cukup penting bagi KPU untuk melakukan persiapan dan sosialisasi peraturan teknis yang akan mengikuti revisi undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup, untuk melakukan sosialisasi,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Ahad (29/6/2025).

Baca Juga:
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI
  • Mendiktisaintek: Keputusan UI soal Disertasi Bahlil yang Terbaik
  • Jokowi Kritik Megawati: Kepala Daerah Dipilih Rakyat, Bukan Partai
  • Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan tengah mendalaminya. Afif mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu, terutama karena tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkap Afif pada Jumat (27/6/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu lokal—yaitu pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Artikel Terkait:
  • Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat
  • Penurunan Jumlah Bacaleg di Samarinda Menghadapi Pemilu 2024
  • Daftar Bacaleg, PKN Kabupaten Mojokerto Pakai Artibut Pewayangan
  • Prabowo Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Dasco: Itu Peringatan Tegas

Putusan ini mendorong perlunya revisi UU Pemilu dan Pilkada agar jadwal dan tahapan pemilu dapat disesuaikan dengan skema baru tersebut. KPU berharap agar proses legislasi segera dimulai sehingga pelaksanaan teknis tidak terganggu.

Dengan pemisahan ini, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan mengurangi beban kerja petugas pemilu serta potensi pelanggaran administrasi.

Jangan Lewatkan:
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Kiai Aus Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Era Pemilu 2024
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
DPR RI Jeda Pemilu KPU RI Pemilu 2029 Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
Next Article Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

XL dan Smartfren Merger: Strategi Besar Telekomunikasi

Bisnis Assyifa

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi