Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPU Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Pemilu

Pemilu nasional dan lokal akan dipisah waktunya, KPU harap ada revisi cepat UU agar punya cukup waktu sosialisasi.
ErickaEricka29 Juni 2025 Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Hal ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa lembaga pembentuk undang-undang harus melaksanakan putusan MK.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Menurutnya, waktu cukup penting bagi KPU untuk melakukan persiapan dan sosialisasi peraturan teknis yang akan mengikuti revisi undang-undang.

“Berdasarkan Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2011, pembentuk undang-undang (DPR atau Presiden) wajib menindaklanjutinya. Semoga pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup, untuk melakukan sosialisasi,” ujar Idham saat dikonfirmasi, Ahad (29/6/2025).

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan tengah mendalaminya. Afif mengakui bahwa pelaksanaan pemilu serentak selama ini menimbulkan beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu, terutama karena tumpang tindih tahapan antara pemilu nasional dan daerah.

“Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” ungkap Afif pada Jumat (27/6/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR dan DPD—harus dipisahkan dari pemilu lokal—yaitu pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota—dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan ini mendorong perlunya revisi UU Pemilu dan Pilkada agar jadwal dan tahapan pemilu dapat disesuaikan dengan skema baru tersebut. KPU berharap agar proses legislasi segera dimulai sehingga pelaksanaan teknis tidak terganggu.

Dengan pemisahan ini, penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan mengurangi beban kerja petugas pemilu serta potensi pelanggaran administrasi.

DPR RI Jeda Pemilu KPU RI Pemilu 2029 Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli
Next Article Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Mewaspadai Komunisme

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Beban Mental dalam Pernikahan

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.