Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana non-anggaran dari Bank BJB yang disebut mengalir ke Ridwan Kamil.
ErickaEricka10 September 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana non-anggaran dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian mobil mewah hingga pemberian uang kepada pihak tertentu.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana non-budgeter disediakan oleh jajaran petinggi BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat gubernur. Dana ini tidak tercatat dalam APBN maupun APBD sehingga berpotensi rawan disalahgunakan.

“Uang untuk kegiatan non-budgeter ini salah satunya bersumber dari anggaran iklan BJB, yang kini menjadi fokus penyidikan KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, aliran dana itu diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membayar sebagian harga mobil Mercedes Benz milik Ilham Akbar Habibie senilai Rp2,6 miliar. Dari nilai tersebut, Ridwan Kamil disebut hanya melunasi setengahnya. Selain itu, dana juga diberikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, yang mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan anaknya.

Baca Juga:
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

KPK menyebut kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana iklan Bank BJB. Lembaga keuangan tersebut diketahui menyalurkan Rp409 miliar dana iklan melalui enam agensi periklanan, antara lain PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga terdapat kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap PPK Bank BJB Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menegaskan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Artikel Terkait:
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • 375 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT ke-80 RI
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

“Fokus penyidikan bukan hanya pada aliran dana, tetapi juga perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Asep.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna membongkar seluruh jaringan penerima dana ilegal sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Jangan Lewatkan:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Kemenag Tegaskan Fantasi Seksual Mahram Langgar Norma Syariat
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
Dugaan Korupsi Bank BJB Hukum Indonesia Kasus Dana Iklan KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Next Article BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Perspektif Udex Mundzir

Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Editorial Udex Mundzir

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi