Jakarta – Seperti membuka simpul kusut yang terus menegang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memetakan ulang alur dugaan pemerasan dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penelusuran tersebut mengerucut pada dugaan peran PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia sebagai perantara pungutan liar yang mengalir ke oknum pejabat.
Tiga saksi dihadirkan penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara, yakni pegawai pemasaran PT KEM, Nur Aisyah Astuti dan Etty Wahyuni, serta PNS Kemnaker, Asep Juhud Mulyadi. Ketiganya dimintai keterangan mengenai tahapan administrasi dan interaksi antaraktor dalam proses sertifikasi K3 yang berlangsung sejak 2019. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) di Jakarta untuk memastikan apakah prosedur resmi telah dimanipulasi oleh jaringan pemerasan yang terstruktur.
“Dari ketiga saksi ini, penyidik meminta konfirmasi terkait tahapan dan proses yang dilakukan dalam sertifikasi K3 di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan.
Dalam penelusuran awal, pola pemerasan diduga berlangsung ketika pekerja yang membutuhkan sertifikat K3 diarahkan mengurus melalui PT KEM sebagai agen penyalur. Dari situ, pungutan tambahan didorong masuk ke aliran dana yang kemudian disebut mengarah ke sejumlah pejabat Kemnaker.
Penyidik mengestimasi total pungutan mencapai Rp81 miliar sejak 2019. Padahal, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp275 ribu. Pekerja disebut dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman pelambatan proses apabila tidak memberikan biaya tambahan. Modus ini memperlihatkan adanya rekayasa birokrasi yang memanfaatkan urgensi para buruh untuk memperoleh sertifikat kompetensi keselamatan kerja.
“Serta pemberian sejumlah uang kepada oknum Kemenaker dalam proses tersebut,” tegas Budi dalam pernyataannya.
Dugaan praktik tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025. KPK mengamankan 14 orang dan kemudian menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel). Dari hasil penyidikan, Noel disebut menerima sekitar Rp3 miliar, yang sebagian digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli motor Ducati Scrambler hitam-biru.
Sejumlah pejabat lain turut dijerat, mulai dari koordinator bidang, direktur pembinaan, hingga dua pihak dari PT KEM. Keterlibatan mereka tengah dipetakan untuk memastikan siapa saja yang mengendalikan arus pungutan dan bagaimana konsolidasi peran terbentuk di internal Kemnaker.
Dengan pengungkapan berlapis ini, KPK menegaskan bahwa pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab. Penyidikan disebut memasuki fase penting karena struktur dugaan praktik pemerasan menunjukkan pola yang berulang dan sistematis.
Pada akhirnya, publik menanti langkah hukum lanjutan yang dapat memutus praktik koruptif dalam layanan sertifikasi keselamatan kerja sebuah sektor yang seharusnya justru melindungi para pekerja, bukan membebani mereka.
