Jakarta – Belum genap dua bulan meninggalkan kursi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus mengakhiri tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan mantan Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara.
Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026) pagi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkannya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekaligus menyampaikan penunjukan Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/26).
Pemberhentian Listyo menjadi keputusan penting karena dilakukan hanya sekitar satu bulan setelah ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Listyo memimpin Polri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, atau sekitar lima tahun delapan bulan.
Selama periode tersebut, Listyo memimpin kepolisian pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto. Masa jabatannya tercatat sebagai yang terpanjang sejak era Reformasi 1998.
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden berkaitan langsung dengan penetapan Listyo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem informasi. Pemerintah menilai status hukum tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap jabatan strategis yang bersangkutan.
Untuk memastikan kegiatan Kantor Staf Presiden tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pejabat sementara. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden dan memiliki pengalaman dalam pengelolaan administrasi serta koordinasi kegiatan kepresidenan.
“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” kata Prasetyo Hadi saat menjelaskan pengganti Listyo di Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/26).
Ariyo merupakan lulusan Akademi Militer 1996 yang pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Ia dipercaya menjadi Kepala Sekretariat Presiden sejak 2024, sebelum memperoleh penugasan tambahan sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan pelaksana tugas tersebut dimaksudkan agar koordinasi program prioritas Presiden serta dukungan kerja kepresidenan tidak terhambat. Kantor Staf Presiden memiliki fungsi penting dalam pemantauan program strategis nasional, penyampaian informasi kepada Presiden, dan koordinasi penyelesaian persoalan lintas kementerian.
Kasus yang menyeret Listyo sebelumnya diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (3/11/26).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan tanpa prosedur hukum sepanjang 2025–2026. Salah satu sasaran yang disebut penyidik adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah menteri, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, dan organisasi masyarakat. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekam jejak elektronik pada Oktober 2026.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep Safrudin saat menjelaskan sasaran penyadapan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (3/11/26).
Pemerintah menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Prasetyo menyebut Presiden memberikan perhatian serius karena perkara itu berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah pihak lainnya.
“Beliau sangat-sangat prihatin. Seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/26).
Presiden juga meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan penyidikan berlangsung objektif dan transparan. Pemerintah menegaskan proses hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa menutup-nutupi fakta yang ditemukan penyidik.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta (4/11/26).
Istana turut memastikan persoalan hukum yang menyeret mantan Kapolri tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Koordinasi telah dilakukan dengan pimpinan Polri agar tugas keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik tetap berjalan.
Di tengah pemberhentian Listyo, pemerintah juga belum mengambil keputusan mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterimanya saat pelantikan sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Prasetyo Hadi ketika ditanya mengenai kemungkinan pencabutan tanda kehormatan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (4/11/26).
Pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif pemerintahan yang terpisah dari proses pidana. Meski telah berstatus tersangka, Listyo dan dua perwira lainnya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan Presiden kini menempatkan Ariyo Windutomo sebagai penanggung jawab sementara Kantor Staf Presiden. Sementara itu, penyidikan terhadap Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya berlanjut untuk mengungkap motif, pihak yang memberikan perintah, serta tujuan penggunaan informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan ilegal.
