Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 28 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE

Izin layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko digital.
ErickaEricka4 Mei 2025 Nasional
Worldccoin
Ilustrasi layanan Worldcoin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh entitas yang mengoperasikan layanan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pembekuan ini merupakan tindakan preventif demi menjaga keamanan digital nasional.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya pada Ahad (4/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang dikaitkan dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara untuk menjalankan layanannya, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
  • Menag Laporkan Tas Cokelat Diduga Gratifikasi ke KPK
  • Transformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar
  • Stasiun Pengisian Hidrogen Terdepan PLN Siap Diluncurkan
  • DPR Siap Ikuti Prabowo Pindah ke IKN pada 2028

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah sebagai PSE dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas layanannya.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Artikel Terkait:
  • Polri Ungkap Alasan Kembali Menerapkan Tilang Manual
  • Tanpa Rafaksi dan HPP Baru, Stok Beras Nasional Meningkat Tajam
  • 5 Provinsi Waspada Tsunami, BNPB Minta Warga Kosongkan Pantai
  • Hari Libur Kenaikan Isa Al-Masih 2023 dan Tradisi Perayaannya di Indonesia

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekosistem digital akan terus ditingkatkan agar tetap adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Alexander juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya.

Jangan Lewatkan:
  • Atasi Defisit Beras, Pemerintah Impor 3 Juta Ton Beras
  • Menaker Kutuk Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
  • Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T
  • Pasar Murah AGP 2025 Jadi Penyangga Inflasi Rumah Tangga di Sunter Agung

Langkah tegas Komdigi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pengguna layanan digital di Indonesia.

Komdigi Pembekuan Izin Digital Regulasi PSE Worldcoin WorldID
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Hotel Disiapkan untuk 203 Ribu Jamaah Haji di Tanah Suci
Next Article Kadin Dorong Bebas Tarif Ekspor Garmen Indonesia ke AS

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Djibouti dan Politik Geografi

Perspektif Alfi Salamah

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi