Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE

Izin layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko digital.
ErickaEricka4 Mei 2025 Nasional
Worldccoin
Ilustrasi layanan Worldcoin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh entitas yang mengoperasikan layanan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pembekuan ini merupakan tindakan preventif demi menjaga keamanan digital nasional.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya pada Ahad (4/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang dikaitkan dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara untuk menjalankan layanannya, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
  • Pengguna Kereta Haramain Meningkat Tajam Hingga 96%
  • Libur Waisak, KAI Jakarta Operasikan 444 Perjalanan KA
  • Aceh Kerahkan 3.000 ASN Bantu Warga Terdampak Bencana
  • Libur Lebaran 2025 Selama 11 Hari, Simak Jadwalnya!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah sebagai PSE dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas layanannya.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Artikel Terkait:
  • BWI : Wakaf sebagai Investasi Hidup untuk Dunia dan Akhirat
  • RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga
  • Menag Dorong BP4 Tekan Perceraian yang Kian Meningkat
  • BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekosistem digital akan terus ditingkatkan agar tetap adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Alexander juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya.

Jangan Lewatkan:
  • Suzuki Indonesia: Strategi Lingkungan Ramah dan Berkelanjutan
  • 1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
  • Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari
  • Arus Mudik Naik 7 Persen, Kapolri Cek Rest Area Tol

Langkah tegas Komdigi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pengguna layanan digital di Indonesia.

Komdigi Pembekuan Izin Digital Regulasi PSE Worldcoin WorldID
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Hotel Disiapkan untuk 203 Ribu Jamaah Haji di Tanah Suci
Next Article Kadin Dorong Bebas Tarif Ekspor Garmen Indonesia ke AS

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ibu Rumah Tangga di Musi Banyuasin Raup Penghasilan dari Ternak Jangkrik

Bisnis Silva

Cara Membuat Kimchi Korea Autentik

Food Alfi Salamah

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi