Tasikmalaya – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali memukau dengan inovasi pembangunan. Melalui Roadshow Titikasi pada Selasa (19/11/2024), potensi lokal Tasikmalaya ditampilkan, dari sektor pertanian hingga agrowisata yang…
Fiqih sosial perlu mengikuti perkembangan zaman. Pesan itu disampaikan Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, yang akrab disapa Gus Nadir, dalam forum di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya,…
Operasi pemutihan ini merupakan bagian dari program Bebas & Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 yang berlangsung hingga 30 November 2024.
Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022.
Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).