Tasikmalaya – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali memukau dengan inovasi pembangunan. Melalui Roadshow Titikasi pada Selasa (19/11/2024), potensi lokal Tasikmalaya ditampilkan, dari sektor pertanian hingga agrowisata yang…
Fiqih sosial perlu mengikuti perkembangan zaman. Pesan itu disampaikan Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, yang akrab disapa Gus Nadir, dalam forum di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya,…
Adelio Firdaus, siswa SMP QSBS Al-Kautsar Tasikmalaya, memetik hikmah dari P5 Senam Kreasi tentang kerja sama dan kepercayaan.
Operasi pemutihan ini merupakan bagian dari program Bebas & Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 yang berlangsung hingga 30 November 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kota Tasikmalaya berakhir akhir bulan ini. Manfaatkan diskon dan bebas denda untuk pembayaran pajak kendaraan.
Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.
Layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya ini seharusnya dapat lebih optimal, mengingat instansi tersebut telah mendeklarasikan Zona Integritas sejak 2022.
Warga Santanamekar membayar biaya administrasi PTSL sebesar Rp250 ribu melalui panitia desa sejak program dimulai pada 2021.
Syamsu Wijana menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan data agar sertifikat tanah bisa segera diterbitkan bagi warga Desa Santanamekar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., belum bersedia memberikan keterangan terkait keterlambatan tersebut saat media ini meminta konfirmasi, Selasa (12/11/2024).