Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aktivis Siap Laporkan Aktifitas Penambang Ilegal Eks PT.EKU II, yang Diduga Dilakukan oleh Sejumlah Perusahaan

Alwi AhmadAlwi Ahmad16 Agustus 2023 Daerah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kendari – Kementrian Investasi/BKPM mengeluarkan surat pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik 39 perusahaan di sulawesi tenggara bernomor 66/A.9/B.3/2022. Salah satu perusahaan yang telah dicabut izin operasinya adalah PT.Elit Kharisma Utama atau yang lebih dikenal dengan Eks PT.EKU II.

Akan tetapi, menurut hasil monitoring konsorsium selamatkan SDA Konawe Utara aktifitas penambangan ilegal di wilayah Eks PT.EKU II yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan sebut saja PT.CKL, PT.APM, PT.SNP dan PT.GMI masih terus eksis dan diabaikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Padahal menurut kordinator konsesda Konut Heriyanto Morita, wilayah bekas PT.EKU II telah dicabut izin usaha pertambangannya sesuai perintah dari kementrian Investasi/BKPM, sehingga aktifitas empat perusahaan yang kami duga sebagai eksekutor utama diwilayah tersebut adalah “ilegal”.

Baca Juga:
  • Rutan Samarinda Berupaya Beri Layanan Kunjungan Terbaik dengan Protokol Kesehatan
  • Band Republik Meriahkan Festival Muara Jawa, Rendi: Anak Muda Kukar Keren
  • Kapolda Jatim Beri Bantuan Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan
  • Kemenag Samarinda Siapkan Calon Jamaah Haji Mandiri 2024

“Sesuai Kementerian investasi BKPM sudah dicabut izinnya. Jadi Ilegal,” ungkap Marito.

Ditempat yang sama Aldi Hidayat selaku kordinator II Konsesda Konut, juga memperjelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah yang telah berstatus Quo tersebut yang mencakup wilayah desa Polora Indah, Desa Sarimukti, Desa Mekar Jaya dan Desa Tobimeita, diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan diantaranya adalah PT.CKL, PT.APM, PT.SNP dan PT.GMI., dan ini baru beberapa nama yang kami ketahui belum lagi yang tidak terdeteksi.

Artikel Terkait:
  • Tujuh Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Nikmati Listrik 24 Jam Berkat PLN
  • Kekeringan 2023 Membuat Perumda Tirta Kandilo Paser Kesulitan Pasok Air Bersih
  • PKPA Angkatan III DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya Ditutup, Peserta Siap Jadi Advokat Profesional
  • Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

“Padahal menurut kami aktifitas penambangan dilahan yang berstatus Quo tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, bahkan kami telah mengantongi nama – nama perusahaan yang kami duga sebagai dalang terjadinya aktifitas ilegal mining wilayah tersebut,” ungkapnya.

Terakhir aldi menegaskan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan akselerasi, baik secara hukum maupun upaya lain seperti patroli ilegal mining diwilayah Eks PT.EKU II yang telah berstatus Qou tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • Kasus Pelajar Blitar Tewas di Sekolah, Pelaku Diperiksa Kejiwaan
  • Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
  • DPRD Kaltim Bahas Ranperda Pendidikan untuk Pemerataan Akses
  • Wagub Kaltim Larang Pejabat Pamer Kemewahan di Medsos
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAston Mojokerto Raih Prestasi Gemilang di Archipelago Black Box Battle
Next Article Gus Salam Undur Diri dari PWNU Jawa Timur

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Sekolah Jam 6, Jam Malam Jam 9

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi