Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan
Adit MusthofaAdit Musthofa15 Agustus 2023 Daerah
tersangka it
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (MPI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen izin pertambangan yang terkait dengan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews Kaltim di Samarinda, Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah

Baca Juga:
  • Pemkab Kukar Terima Peta Zona Nilai Tanah Muara Badak
  • Hari Santri 2025, Ketua DPRD Kutim Ajak Teladani Akhlak Rasul
  • Bedah Pidato AHY: Demokrat Kaltim Beri Pendidikan Politik ke Pemilih Muda
  • Permohonan Maaf Isran Atas Tingkat Kemiskinan Kaltim Masih Diangka 6,3 Persen

Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Artikel Terkait:
  • Hebriyanto Minta Pemkot Kendari Evaluasi Garis Sempadan Bangunan Dan Jalan Hotel Plazza Inn Kendari
  • Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor
  • DPRD Kritik Kesiapan Pramono Hadapi Banjir Kiriman di Jakarta
  • Iskandar Terpilih, SMSI Tasikmalaya Bersatu Majukan Media Siber

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Jangan Lewatkan:
  • KPMT XXII UNIPDU Jombang Bersama Desa Wuluh, Mencegah Stunting, untuk SDM yang Sehat dan Bahagia
  • Kutai Timur Raih Penghargaan Pembinaan Koperasi dan UMKM Terbaik Se-Kaltim
  • DKP Kaltim akan Bangun Kebun Rumput Laut di Bontang
  • Istri Chis John Tuntut Keadilan untuk Putrinya

Berita Kaltim Bupati Kutai Barat Komisi I DPR RI PT Sendawar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
Next Article Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

Informasi lainnya

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026

Tunggu Penanganan BPBD, Camat Minta Pemdes Bantu Swadaya Warga Citepus

8 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

7 April 2026

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

6 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

5 April 2026
Paling Sering Dibaca

Langkah Skuad Muda yang Tertatih

Opini Assyifa

Pandemi Berlalu, Industri Film Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan

Happy Ericka

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan

Editorial Udex Mundzir

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi