Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan
Adit MusthofaAdit Musthofa15 Agustus 2023 Daerah
tersangka it
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (MPI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen izin pertambangan yang terkait dengan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews Kaltim di Samarinda, Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah

Baca Juga:
  • Kaltim Dorong Swasembada Pangan, Petani Milenial Jadi Ujung Tombak
  • Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya
  • Kukar Meriahkan HAN 2025 dengan Dongeng dan Tarian Anak
  • Proyek PTSL di Cisayong, Tasikmalaya Mangkrak, Warga Resah

Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Artikel Terkait:
  • Simulasi Pemilu 2024 Dilaksanakan oleh KPU Kukar di Kalimantan Timur
  • Seno Aji Tegaskan Komitmen Tuntaskan Masalah Guru Honorer Kaltim
  • Wawan Raih Penghargaan atas Lagu Arjaun di Cisayong
  • Hengky Wijaya: Bukan Dari Pihak Lain, Pencabutan Patok Batas Di Tahura Murni Dari BPKH

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Jangan Lewatkan:
  • Sambel Wader, Khazanah Kuliner Khas Mojokerto dari Jaman Majapahit
  • Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban
  • Kutai Timur Raih Penghargaan Pembinaan Koperasi dan UMKM Terbaik Se-Kaltim
  • KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Berita Kaltim Bupati Kutai Barat Komisi I DPR RI PT Sendawar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
Next Article Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

Informasi lainnya

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

Editorial Lisda Lisdiawati

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Bingung Mau Liburan Kemana? Yuk Nikmati Keindahan Wisata Alam Musim Panas di Nikko Jepang

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi