Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mantab Bupati Kutai Barat Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen

Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan
Adit MusthofaAdit Musthofa15 Agustus 2023 Daerah
tersangka it
Mantan bupati Kutai Barat Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin lahan tambang. (MPI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada periode 2006-2016, sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen izin pertambangan yang terkait dengan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)  Kejaksaan Agung Republik Indonesia  Ketut Sumedana mengatakan bahwa penetapan tersangka IT dilakukan setelah Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan gelar perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis dikutip dari Antaranews Kaltim di Samarinda, Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah

Baca Juga:
  • Ratusan Mahasiswa Khusyu’ Simak Orasi Rocky Gerung di Jombang, 10 Oknum Demo Menolak
  • Kantah Tasikmalaya Ungkap Penyebab Keterlambatan PTSL di Desa Santanamekar
  • HUT Sukahening ke-24, Anton Raksadiwangsa: Tingkatkan Kualitas Ekonomi Masyarakat
  • Mojokerto Fokus Pada Pertumbuhan Anak Melalui Program Inovatif Sehati

Menurut Ketut, perbuatan tersangka IT melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023.

Artikel Terkait:
  • Ancaman Terhadap Ekonomi! Kenaikan PPN Tuai Kritikan
  • SiJamed, Sistem Inovatif Diskominfo Kabupaten Mojokerto Raih Penghargaan Bergengsi
  • Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca Dalam Penanggulangan Karhutla Kalimantan
  • Pengurus Baru Fatayat NU Pangarengan Dilantik, Siap Berdayakan Perempuan Mandiri

Ketut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait perkara ini. Kami juga menghormati hak asasi tersangka IT dan menghargai prinsip praduga tak bersalah,” ujar Ketut.

Jangan Lewatkan:
  • Seno Aji Dorong GAPKI Kembangkan Industri Hilir Sawit
  • Plt Bupati Subandi Sidak SDN Sidomojo, Minta Perbaikan Sekolah Lebih Optimal
  • Program Kampung Iklim Balikpapan Didukung Pertamina
  • Aksi Warga Sampang Ricuh, Alun-Alun Rusak dan Polisi Luka-Luka

Berita Kaltim Bupati Kutai Barat Komisi I DPR RI PT Sendawar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePaskibraka Kaltim Siap Peringati HUT RI ke-78 Setelah Dikukuhkan Wagub Hadi
Next Article Terungkap, Kapal Dilapisi Fiberglass Percepat Kebakaran Massal Kapal di Jongor

Informasi lainnya

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Terbang Bersama: Memohon Doa Jamaah Haji

Islami Alfi Salamah

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi