Jakarta – Pemerintah berkomitmen memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan memasukkannya ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa proses pengaturan sedang diupayakan agar dapat rampung pada tahun 2025.
“Kalau UU Perkoperasian kami sedang usahakan, agar program Kopdes Merah Putih ini direkognisi oleh UU Koperasi,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut penting agar program memiliki legitimasi hukum kuat. Pemerintah memandang negara perlu berperan dalam memberikan pengakuan, afirmasi, dan perlindungan terhadap koperasi desa.
“Kami usahakan secepatnya tahun ini,” tambah Budi.
Program Kopdes Merah Putih diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Dalam peluncurannya, Presiden didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Sebanyak 80.081 koperasi telah tercatat secara hukum sebagai bagian dari program ini.
Dalam sambutannya saat peluncuran, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Kopdes Merah Putih sebagai alat untuk memotong rantai distribusi barang dan jasa ke masyarakat, sehingga akses terhadap kebutuhan pokok dan obat-obatan bisa lebih murah dan mudah.
“Rantai aliran bahan-bahan yang penting bagi rakyat… mereka harus punya akses kepada obat-obat penting dalam harga terjangkau,” ujar Presiden Prabowo.
Selain sebagai penggerak ekonomi desa, koperasi ini juga dirancang menjadi pusat distribusi barang penting serta lembaga keuangan lokal yang didukung oleh dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah memastikan bahwa operasional koperasi ini tidak menggunakan dana rakyat secara langsung, melainkan dibiayai dari mekanisme keuangan yang terukur.
Langkah ini mendapat dukungan dari Satgas Kopdes Merah Putih, yang telah menyusun rencana pelatihan dan pembiayaan koperasi desa agar pengelolaan bisa berjalan profesional dan akuntabel.
Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan akses ekonomi antarwilayah di Indonesia.
