Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Kopdes Merah Putih Akan Masuk UU Koperasi 2025

Pemerintah segera sahkan payung hukum Kopdes Merah Putih melalui revisi UU Perkoperasian tahun ini.
ErickaEricka29 Juli 2025 Ekonomi
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah berkomitmen memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dengan memasukkannya ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa proses pengaturan sedang diupayakan agar dapat rampung pada tahun 2025.

“Kalau UU Perkoperasian kami sedang usahakan, agar program Kopdes Merah Putih ini direkognisi oleh UU Koperasi,” ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut penting agar program memiliki legitimasi hukum kuat. Pemerintah memandang negara perlu berperan dalam memberikan pengakuan, afirmasi, dan perlindungan terhadap koperasi desa.

“Kami usahakan secepatnya tahun ini,” tambah Budi.

Program Kopdes Merah Putih diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7/2025). Dalam peluncurannya, Presiden didampingi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto. Sebanyak 80.081 koperasi telah tercatat secara hukum sebagai bagian dari program ini.

Dalam sambutannya saat peluncuran, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Kopdes Merah Putih sebagai alat untuk memotong rantai distribusi barang dan jasa ke masyarakat, sehingga akses terhadap kebutuhan pokok dan obat-obatan bisa lebih murah dan mudah.

“Rantai aliran bahan-bahan yang penting bagi rakyat… mereka harus punya akses kepada obat-obat penting dalam harga terjangkau,” ujar Presiden Prabowo.

Selain sebagai penggerak ekonomi desa, koperasi ini juga dirancang menjadi pusat distribusi barang penting serta lembaga keuangan lokal yang didukung oleh dana dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah memastikan bahwa operasional koperasi ini tidak menggunakan dana rakyat secara langsung, melainkan dibiayai dari mekanisme keuangan yang terukur.

Langkah ini mendapat dukungan dari Satgas Kopdes Merah Putih, yang telah menyusun rencana pelatihan dan pembiayaan koperasi desa agar pengelolaan bisa berjalan profesional dan akuntabel.

Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat berfungsi optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi desa dan mengurangi kesenjangan akses ekonomi antarwilayah di Indonesia.

Budi Arie Setiadi Ekonomi Desa Kopdes Merah Putih Koperasi Desa UU Koperasi 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaji 2026 Dikelola BPH, Kemenag Siap Alihkan Fokus Program
Next Article Indonesia-Malaysia Sepakat Dirikan Pusat Belajar di Sabah-Sarawak

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Memilih Menteri

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Opini Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.