Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan

Permen ESDM No. 14/2025 hanya akomodasi sumur minyak rakyat yang terlanjur berproduksi, bukan membuka izin baru.
ErickaEricka29 Juni 2025 Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi terhadap sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi yang sudah terlanjur beroperasi. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh sumur minyak rakyat akan diberikan izin legal.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahlil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengatur aktivitas pengeboran sumur rakyat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan masalah hukum di masa depan.

“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi yang sudah terlanjur, bukan semuanya ya,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal, dan hasil produksinya tidak dijual ke perusahaan resmi seperti Pertamina. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan kerugian ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.

Menurut data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat yang telah berproduksi menghasilkan sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jumlah ini cukup signifikan jika dikelola secara legal dan efisien. Oleh karena itu, legalisasi melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus menjaga lingkungan,” tambah Bahlil.

Dengan regulasi baru ini, sumur minyak rakyat yang terlanjur aktif bisa beroperasi secara sah dan memiliki akses pasar yang legal. Pemerintah berharap, dengan legalitas yang diberikan, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas produksi.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka izin baru bagi pengeboran sumur minyak rakyat di luar yang sudah ada. Fokus pemerintah adalah pada pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur yang telah teridentifikasi.

Bahlil Lahadalia Kebijakan ESDM Lifting Migas Permen ESDM 2025 Sumur Minyak Rakyat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiPeSAT, Strategi Dinas Ketahanan Pangan Kukar Awasi PSAT
Next Article Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.