Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi terhadap sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi yang sudah terlanjur beroperasi. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh sumur minyak rakyat akan diberikan izin legal.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahlil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengatur aktivitas pengeboran sumur rakyat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan masalah hukum di masa depan.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi yang sudah terlanjur, bukan semuanya ya,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal, dan hasil produksinya tidak dijual ke perusahaan resmi seperti Pertamina. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan kerugian ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.
Menurut data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat yang telah berproduksi menghasilkan sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jumlah ini cukup signifikan jika dikelola secara legal dan efisien. Oleh karena itu, legalisasi melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus menjaga lingkungan,” tambah Bahlil.
Dengan regulasi baru ini, sumur minyak rakyat yang terlanjur aktif bisa beroperasi secara sah dan memiliki akses pasar yang legal. Pemerintah berharap, dengan legalitas yang diberikan, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas produksi.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka izin baru bagi pengeboran sumur minyak rakyat di luar yang sudah ada. Fokus pemerintah adalah pada pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur yang telah teridentifikasi.
