Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bahlil Sebut Legalitas Hanya untuk Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Jalan

Permen ESDM No. 14/2025 hanya akomodasi sumur minyak rakyat yang terlanjur berproduksi, bukan membuka izin baru.
ErickaEricka29 Juni 2025 Ekonomi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan legalisasi terhadap sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi yang sudah terlanjur beroperasi. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh sumur minyak rakyat akan diberikan izin legal.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/6/2025). Menurut Bahlil, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 untuk mengatur aktivitas pengeboran sumur rakyat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan masalah hukum di masa depan.

“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi yang sudah terlanjur, bukan semuanya ya,” kata Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya banyak sumur minyak rakyat yang beroperasi secara ilegal, dan hasil produksinya tidak dijual ke perusahaan resmi seperti Pertamina. Hal ini menimbulkan risiko hukum dan kerugian ekonomi, baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.

Menurut data Kementerian ESDM, sumur minyak rakyat yang telah berproduksi menghasilkan sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari. Jumlah ini cukup signifikan jika dikelola secara legal dan efisien. Oleh karena itu, legalisasi melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 bertujuan untuk mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Mereka kan saudara-saudara kita. Itu lah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus menjaga lingkungan,” tambah Bahlil.

Dengan regulasi baru ini, sumur minyak rakyat yang terlanjur aktif bisa beroperasi secara sah dan memiliki akses pasar yang legal. Pemerintah berharap, dengan legalitas yang diberikan, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dan meningkatkan kualitas produksi.

Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka izin baru bagi pengeboran sumur minyak rakyat di luar yang sudah ada. Fokus pemerintah adalah pada pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap sumur-sumur yang telah teridentifikasi.

Bahlil Lahadalia Kebijakan ESDM Lifting Migas Permen ESDM 2025 Sumur Minyak Rakyat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiPeSAT, Strategi Dinas Ketahanan Pangan Kukar Awasi PSAT
Next Article Pelabuhan Baai Dikeruk, Suplai BBM Ditargetkan Lancar Juli

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Kisah Inspiratif Pria 39 Tahun Mengabdi di Pabrik Kiswah Ka’bah

Islami Alfi Salamah

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.