Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bapanas Tegaskan Beras Medium dan Premium Tak Kena PPN

Kebijakan PPN 12 persen tidak membebani pangan pokok lokal.
AssyifaAssyifa24 Desember 2024 Ekonomi
Kepala Bapanas menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12%.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Langkah pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai awal 2025 tidak akan membebani pangan pokok strategis, termasuk beras medium dan premium yang diproduksi dalam negeri.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024). Ia menjelaskan, beras medium dan premium, yang dikonsumsi mayoritas masyarakat Indonesia, tidak dikenakan PPN karena termasuk dalam kategori beras umum sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

“Jadi, beras yang dikenakan PPN itu hanya beras khusus yang diimpor, seperti beras untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ungkap Arief.

Kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah dan mendukung produksi dalam negeri.

Arief juga menekankan pentingnya menjaga margin keuntungan bagi petani lokal. Beras khusus tertentu yang diproduksi di Indonesia, seperti beras aromatik, juga tidak dikenakan PPN.

“Kita terus mendukung petani lokal untuk meningkatkan produksi dan daya saingnya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari langkah mitigasi dampak kebijakan PPN 12 persen, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 16 juta penerima pada Januari dan Februari 2025. Perum Bulog telah ditugaskan untuk mendistribusikan 160 ribu ton beras per bulan dalam periode tersebut.

Arief menjelaskan, bantuan ini akan menggunakan beras medium dengan kualitas premium yang dipasok dari produksi dalam negeri.

“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, sempat muncul informasi simpang siur bahwa beras premium akan dikenakan PPN. Namun, Arief memastikan bahwa beras premium yang banyak diminati masyarakat tidak termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan pajak.

Pemerintah juga menargetkan program lain, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas harga.

“Dengan kebijakan ini, kami memastikan kebutuhan pangan strategis tetap terjangkau dan produksi lokal terus berkembang,” pungkasnya.

Bapanas Beras Medium Beras Premium Ekonomi Indonesia PPN 12 %
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMayor Teddy Klarifikasi Isu Walk Out Erdogan di KTT D-8
Next Article Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?

Informasi lainnya

Gempa Susulan 5,2 Guncang Bitung, Total 484 Kali

3 April 2026

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Pabrik Semen Gresik Menjadi Objek Vital Nasional

Bisnis Alfi Salamah

5 Kota Dingin di Jawa Timur yang Cocok untuk Liburan

Travel Alfi Salamah

Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan

Bisnis Udex Mundzir

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi