Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Penyidikan kasus beras oplosan resmi dimulai, Bareskrim ungkap modus manipulasi mutu dan harga oleh puluhan produsen.
ErickaEricka24 Juli 2025 Hukum
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menemukan dugaan kuat keterlibatan 67 perusahaan dalam praktik curang distribusi beras nasional. Dari total 212 merek yang diselidiki, sekitar 52 perusahaan produsen beras premium dan 15 produsen beras medium disebut terlibat dalam pengoplosan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan awal dari Kementerian Pertanian dan hasil uji laboratorium pada lima merek beras yang sudah dikonfirmasi tidak sesuai standar mutu.

“Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang terpampang pada kemasan. Proses produksinya menggunakan mesin modern maupun manual,” jelas Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Praktik ini terkuak setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan hasil investigasi terhadap 268 merek beras kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Investigasi itu menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen tidak sesuai berat kemasan.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Empat produsen besar telah diperiksa lebih lanjut, yakni Wilmar Group (produk Sania, Sovia, Fortune), PT Food Station Tjipinang Jaya (produk Alfamidi Setra Pulen, Ramos Premium, Setra Pulen), PT Belitang Panen Raya (produk Raja Platinum, Raja Ultima), dan PT Sentosa Utama Lestari (produk Ayana dari Japfa Group).

Sampel-sampel beras yang diperiksa diambil dari berbagai daerah termasuk Aceh, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jabodetabek.

Penyidikan kini terus dikembangkan, dan Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memanggil dan memeriksa enam produsen lainnya. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan.

Kasus beras oplosan ini menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo menyampaikan kemarahannya atas praktik manipulasi distribusi pangan, yang dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Bareskrim Polri Beras Oplosan Distribusi Pangan Indonesia Hukum Pangan Kasus Pidana Beras
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Usulkan Progran Studi “Serakahnomics” di Kampus Indonesia
Next Article Kemenkes Tegaskan ChatGPT Tak Bisa Gantikan Diagnosis Dokter

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Opini Udex Mundzir

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir

Meski Terlambat, Tetap Harus Dipercepat

Editorial Udex Mundzir

Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah

Opini Udex Mundzir

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.