Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hujan Deras Picu Longsor di Cisayong Tasikmalaya

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 7 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat

Penyidikan kasus beras oplosan resmi dimulai, Bareskrim ungkap modus manipulasi mutu dan harga oleh puluhan produsen.
ErickaEricka24 Juli 2025 Hukum
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah menemukan dugaan kuat keterlibatan 67 perusahaan dalam praktik curang distribusi beras nasional. Dari total 212 merek yang diselidiki, sekitar 52 perusahaan produsen beras premium dan 15 produsen beras medium disebut terlibat dalam pengoplosan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan awal dari Kementerian Pertanian dan hasil uji laboratorium pada lima merek beras yang sudah dikonfirmasi tidak sesuai standar mutu.

“Penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar mutu yang terpampang pada kemasan. Proses produksinya menggunakan mesin modern maupun manual,” jelas Helfi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Praktik ini terkuak setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melaporkan hasil investigasi terhadap 268 merek beras kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Investigasi itu menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21 persen tidak sesuai berat kemasan.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Amran dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Empat produsen besar telah diperiksa lebih lanjut, yakni Wilmar Group (produk Sania, Sovia, Fortune), PT Food Station Tjipinang Jaya (produk Alfamidi Setra Pulen, Ramos Premium, Setra Pulen), PT Belitang Panen Raya (produk Raja Platinum, Raja Ultima), dan PT Sentosa Utama Lestari (produk Ayana dari Japfa Group).

Sampel-sampel beras yang diperiksa diambil dari berbagai daerah termasuk Aceh, Lampung, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jabodetabek.

Penyidikan kini terus dikembangkan, dan Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk memanggil dan memeriksa enam produsen lainnya. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan.

Kasus beras oplosan ini menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo menyampaikan kemarahannya atas praktik manipulasi distribusi pangan, yang dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Bareskrim Polri Beras Oplosan Distribusi Pangan Indonesia Hukum Pangan Kasus Pidana Beras
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Usulkan Progran Studi “Serakahnomics” di Kampus Indonesia
Next Article Kemenkes Tegaskan ChatGPT Tak Bisa Gantikan Diagnosis Dokter

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rakyat Jabar Dijadikan Figuran “Bapak Aing”

Opini Lina Marlina

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Ujian Jabatan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Syarikat Islam Gelar Iftar Jama’i, Perkuat Ekonomi dan Solidaritas Umat

Islami Ericka

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Prabowo Serukan Persatuan ASEAN: Tak Kalah dengan Uni Eropa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi