Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun pada 2025

Kenaikan usia pensiun diharapkan memberikan dampak signifikan pada stabilitas finansial pekerja lansia.
AssyifaAssyifa6 Januari 2025 Ekonomi
Batas Usia Pensiun 59 Tahun 2025
Usia pensiun BPJS akan naik menjadi 59 tahun mulai 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Batas usia pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini merupakan bagian dari kebijakan bertahap yang menetapkan kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.

Kenaikan usia pensiun ini bertujuan memperpanjang masa produktif pekerja sekaligus memperkuat jaminan sosial di masa tua. Menurut Staf Ahli Kementerian Keuangan, Sudarto, program ini adalah langkah strategis untuk memastikan pekerja dapat menikmati kehidupan yang layak setelah pensiun. Ia menjelaskan pentingnya Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bentuk perlindungan sosial. “Jaminan sosial membantu kita tidak cemas saat memasuki usia pensiun. Siklus hidup pekerja harus didukung dengan skema perlindungan yang memadai,” ujar Sudarto dalam diskusi Social Security Summit 2024.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih rendahnya tingkat kepesertaan program pensiun di kalangan pekerja. Hingga Oktober 2024, hanya sekitar 14 juta pekerja terdaftar dalam program pensiun dari total 150 juta pekerja formal dan informal di Indonesia. I Gede Dewa Karma Wisana, peneliti demografi Universitas Indonesia, menekankan pentingnya pengelolaan pendapatan dan investasi untuk mendukung kebutuhan finansial di usia tua.

Ia menyebutkan bahwa memasuki usia lanjut, pengeluaran sering kali lebih besar daripada pendapatan. JHT menjadi solusi penting untuk mengantisipasi hal ini. “Kita perlu memanfaatkan bonus demografi saat ini untuk mempersiapkan penduduk produktif agar memiliki jaminan pendapatan yang cukup di masa tua,” ujarnya.

Kebijakan baru ini juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang ingin tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun. Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau menundanya hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun. Hal ini memberikan ruang bagi pekerja untuk tetap aktif dan produktif jika memungkinkan.

Namun, para ahli mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana pensiun. Pemerintah diharapkan mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja terlindungi. Dengan meningkatnya batas usia pensiun dan pengelolaan jaminan sosial yang lebih baik, Indonesia diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung pekerja di masa depan.

Batas Usia Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ekonomi Pensiun Jaminan Hari Tua Kebijakan sosial
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemain Timnas Indonesia Bersiap Sambut Pelatih Baru
Next Article Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Editorial Udex Mundzir

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.