Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, meminta pemerintah tidak menyasar tanah milik rakyat kecil dalam rencana pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menurutnya, negara seharusnya memprioritaskan penertiban terhadap lahan-lahan besar yang terbengkalai milik korporasi.
“Hemat saya, untuk rakyat kecil terutama yang memiliki lahan di bawah 5 hektare, apalagi cuma 2 hektare yang mungkin itu warisan, perlu ada peninjauan kembali agar asas keadilan tetap terjaga,” kata Dede saat dihubungi Ahad (20/7/2025).
Dede menilai banyak masyarakat belum mampu mengelola tanahnya karena keterbatasan dana, misalnya belum bisa memagari atau mensertifikatkan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa rakyat memperoleh tanah dengan sah, dan hal itu patut dihormati.
Sebaliknya, Dede mendorong negara menertibkan lahan-lahan skala besar yang dikuasai dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama.
“Ada ratusan ribu hektare lahan seperti itu. Itu tidak dimanfaatkan, padahal bisa dimanfaatkan untuk produksi pangan, peternakan, atau hal lainnya yang menguntungkan negara,” ungkapnya.
Dede juga mengingatkan bahwa lahan tersebut sering hanya dijadikan agunan ke bank tanpa ada upaya nyata pengelolaan. Karena itu, menurutnya, negara berhak mengambil alih jika ada pelanggaran dalam pemanfaatan tanah skala besar.
Terkait rencana penyerahan tanah terlantar ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Dede menyatakan hal itu mungkin dilakukan asalkan ada kriteria ketat dan transparan dalam penetapan penerima manfaat.
“Ormas juga bagian dari masyarakat, tinggal dibuat kriteria siapa yang berhak mendapatkan,” ujarnya.
Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebut ada 1,4 juta hektare tanah bersertifikat belum dimanfaatkan secara produktif. Nusron menyarankan tanah tersebut dapat dialihkan kepada pesantren, koperasi berbasis umat, dan ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII.
Langkah ini dibela Kepala PCO Hasan Nasbi yang menyebut lahan terlantar berpotensi memicu konflik agraria dan perlu dikelola secara adil. Ia menyatakan ada masa tunggu dan peringatan sebelum lahan diambil alih negara sesuai PP No 20 Tahun 2021.