Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan

Wakil Ketua Komisi II DPR tegaskan tanah milik rakyat kecil tak layak disita, negara harus fokus ke HGU yang mangkrak.
ErickaEricka20 Juli 2025 Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi,
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, meminta pemerintah tidak menyasar tanah milik rakyat kecil dalam rencana pengambilalihan lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menurutnya, negara seharusnya memprioritaskan penertiban terhadap lahan-lahan besar yang terbengkalai milik korporasi.

“Hemat saya, untuk rakyat kecil terutama yang memiliki lahan di bawah 5 hektare, apalagi cuma 2 hektare yang mungkin itu warisan, perlu ada peninjauan kembali agar asas keadilan tetap terjaga,” kata Dede saat dihubungi Ahad (20/7/2025).

Dede menilai banyak masyarakat belum mampu mengelola tanahnya karena keterbatasan dana, misalnya belum bisa memagari atau mensertifikatkan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa rakyat memperoleh tanah dengan sah, dan hal itu patut dihormati.

Sebaliknya, Dede mendorong negara menertibkan lahan-lahan skala besar yang dikuasai dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan telah dibiarkan terbengkalai dalam waktu lama.

“Ada ratusan ribu hektare lahan seperti itu. Itu tidak dimanfaatkan, padahal bisa dimanfaatkan untuk produksi pangan, peternakan, atau hal lainnya yang menguntungkan negara,” ungkapnya.

Dede juga mengingatkan bahwa lahan tersebut sering hanya dijadikan agunan ke bank tanpa ada upaya nyata pengelolaan. Karena itu, menurutnya, negara berhak mengambil alih jika ada pelanggaran dalam pemanfaatan tanah skala besar.

Terkait rencana penyerahan tanah terlantar ke organisasi kemasyarakatan (ormas), Dede menyatakan hal itu mungkin dilakukan asalkan ada kriteria ketat dan transparan dalam penetapan penerima manfaat.

“Ormas juga bagian dari masyarakat, tinggal dibuat kriteria siapa yang berhak mendapatkan,” ujarnya.

Wacana ini sebelumnya dilontarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebut ada 1,4 juta hektare tanah bersertifikat belum dimanfaatkan secara produktif. Nusron menyarankan tanah tersebut dapat dialihkan kepada pesantren, koperasi berbasis umat, dan ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII.

Langkah ini dibela Kepala PCO Hasan Nasbi yang menyebut lahan terlantar berpotensi memicu konflik agraria dan perlu dikelola secara adil. Ia menyatakan ada masa tunggu dan peringatan sebelum lahan diambil alih negara sesuai PP No 20 Tahun 2021.

ATR/BPN Dede Yusuf HGU Perusahaan Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar
Next Article Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir

Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Ramadhan Terbaik

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.