Jakarta – Ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil berkumpul di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025) untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan.
Para demonstran menganggap revisi ini sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan mengkhawatirkan kembalinya dwifungsi TNI. Beberapa spanduk bertuliskan “Kembalikan TNI ke Barak” dan “Masih saja mau ambil double job” terbentang di tengah lautan massa.
Dari atas mobil komando, koordinator aksi menegaskan bahwa revisi UU ini memberikan celah bagi TNI untuk kembali masuk ke ranah sipil, sesuatu yang bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Di sisi lain, ada kelompok demonstran yang justru datang untuk mendukung revisi UU TNI. Dengan membawa lebih dari lima bus, mereka menyerukan agar DPR segera menyelesaikan revisi UU ini demi kepentingan NKRI. Namun, jumlah mereka kalah jauh dibandingkan massa yang menolak.
Sementara itu, sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengesahkan revisi UU TNI.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab dengan seruan “Setuju” oleh mayoritas anggota dewan sebelum palu diketok.
Untuk mengamankan aksi, sebanyak 5.021 personel gabungan dari Polri, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait dikerahkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional guna mengantisipasi kepadatan di sekitar Gedung DPR.
Aksi unjuk rasa ini masih berlangsung, dan demonstran berjanji akan terus mengawal proses implementasi revisi UU TNI yang kini telah resmi berlaku.