Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Desak Pemulihan Tambang Nikel Usai Izin Dicabut

Komisi XII DPR menekankan tanggung jawab lingkungan tetap melekat meski izin tambang telah dicabut pemerintah.
ErickaEricka10 Juni 2025 Lingkungan
Pemulihan Lahan Tambang Nikel Raja Ampat 2025
Ilustrasi Pemulihan Lahan Tambang Nikel Raja Ampat 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan empat perusahaan tambang nikel yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut di Raja Ampat, Papua Barat Daya, agar tetap bertanggung jawab melakukan pemulihan lahan bekas tambang.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Selasa (10/6/2025), Bambang menegaskan bahwa pencabutan izin bukan berarti membebaskan perusahaan dari kewajiban rehabilitasi lingkungan.

“Saya pikir ketika ini dicabut, mereka tetap harus ada kewajiban untuk melakukan pemulihan. Tidak hanya semata-mata dicabut, kemudian kabur,” ujar Bambang.

Ia juga menyoroti pentingnya penghijauan kembali kawasan yang telah terbuka akibat aktivitas tambang. Menurutnya, pemulihan ekosistem adalah keharusan agar dampak negatif terhadap lingkungan bisa diminimalkan.

Bambang mencontohkan temuan dari tim Kementerian Lingkungan Hidup yang mendapati kolam limbah tambang jebol di lokasi penambangan di Raja Ampat. Ia menekankan bahwa restorasi harus dilakukan secepatnya untuk memulihkan kondisi alam.

“Itu dia direstorasilah, diperbaiki, kemudian alam diperbaiki sehingga kemudian bisa cepat pulih,” ujarnya.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Tiga dari perusahaan itu memperoleh izin dari Bupati Raja Ampat, sementara satu lainnya dari pemerintah pusat.

Sementara itu, PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih tetap beroperasi dengan status kontrak karya, namun akan diawasi secara ketat.

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan pencabutan izin ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi dan ekosistem sensitif Raja Ampat.

Langkah DPR yang menegaskan kewajiban pemulihan lingkungan mempertegas bahwa pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab hukum dan ekologis perusahaan tambang.

DPR RI Pencabutan IUP Raja Ampat Rehabilitasi Lingkungan Tambang Nikel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePPIH Minta Maskapai Siapkan Oksigen untuk Jemaah Kloter Pertama
Next Article Anggaran Belum Siap, Sekolah Gratis Ditargetkan Mulai Tahun Depan

Informasi lainnya

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

16 Oktober 2025

BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

10 September 2025

Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

31 Agustus 2025

Prabowo Instruksikan DPR Hentikan Tunjangan dan Kunker Luar Negeri

31 Agustus 2025

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

30 Agustus 2025

Jangan Goyang Pemerintah Sah

30 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Fitur Baru BRImo Mudahkan Transfer Uang ke Luar Negeri

Bisnis Ericka

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.