Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Saat Onews mencoba mencari “USD to IDR” pada Minggu (2/2/2025), Google tidak menampilkan hasil pencarian sebagaimana biasanya.
Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kesalahan tampilan kurs rupiah di mesin pencarian Google pada Sabtu (1/2/2025) menarik perhatian publik dan pakar keamanan siber.
Masyarakat dihebohkan dengan hasil pencarian Google yang menunjukkan nilai tukar rupiah sebesar Rp8.170,65 per dolar AS pada Sabtu (1/2/2025) sore.
eFishery, startup budidaya ikan asal Bandung, tersandung dugaan manipulasi laporan keuangan setelah hasil audit eksternal mengungkap sejumlah ketidaksesuaian data sejak 2018.
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per Sabtu (1/2/2025).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer LPG 3 kg untuk beralih menjadi pangkalan resmi, seiring upaya penataan distribusi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
“Itu membutuhkan sebuah kebijakan struktural dan transformasi ekonomi yang sangat-sangat penting,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1/2025).