Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dana haji tahun 2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Laporan resmi telah disampaikan ICW ke KPK pada Selasa (5/8/2025), dengan sejumlah bukti dan uraian modus penyimpangan dalam pengelolaan layanan jemaah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan tahapan verifikasi, analisis, dan telaah lebih lanjut. “Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi untuk melihat validitas informasi dan apakah masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
ICW mengungkap tiga dugaan utama penyimpangan dana haji. Pertama, pungutan liar dalam pengadaan katering jemaah oleh oknum aparatur sipil negara di Kementerian Agama. Berdasarkan temuan investigasi ICW, diduga ada pemotongan sekitar Rp10.000 per jemaah per hari, yang jika dikalikan dengan jumlah jemaah, merugikan negara sebesar Rp51,03 miliar.
Modus kedua adalah pengurangan kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada jemaah. Dari simulasi penimbangan makanan, ICW memperkirakan adanya pengurangan spesifikasi hingga Rp17.000 per satu kali makan. Jika dilakukan secara sistemik, pengurangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255,18 miliar.
“Kerugian negara akibat dua praktik tersebut jika diakumulasi mencapai sekitar Rp306 miliar,” ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah.
Lebih lanjut, ICW juga menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan penyedia layanan masyair. Diduga dua dari delapan penyedia yang terlibat memiliki hubungan kepemilikan yang sama dan berhasil mengamankan kontrak senilai Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total anggaran sebesar Rp2,02 triliun.
KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan awal dalam pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Perkembangan hasil verifikasi hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Temuan ICW ini menambah sorotan terhadap pengelolaan haji oleh Kementerian Agama, setelah sebelumnya juga mencuat dugaan manipulasi kuota haji 2024. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan akuntabilitas dalam pelayanan ibadah haji.
