Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

KPK mulai telusuri laporan ICW atas dugaan korupsi dana haji 2025 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
Persiapan fisik jemaah haji Indonesia 2025
Ilustrasi jemaah haji Indonesia 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dana haji tahun 2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Laporan resmi telah disampaikan ICW ke KPK pada Selasa (5/8/2025), dengan sejumlah bukti dan uraian modus penyimpangan dalam pengelolaan layanan jemaah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan tahapan verifikasi, analisis, dan telaah lebih lanjut. “Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi untuk melihat validitas informasi dan apakah masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

ICW mengungkap tiga dugaan utama penyimpangan dana haji. Pertama, pungutan liar dalam pengadaan katering jemaah oleh oknum aparatur sipil negara di Kementerian Agama. Berdasarkan temuan investigasi ICW, diduga ada pemotongan sekitar Rp10.000 per jemaah per hari, yang jika dikalikan dengan jumlah jemaah, merugikan negara sebesar Rp51,03 miliar.

Modus kedua adalah pengurangan kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada jemaah. Dari simulasi penimbangan makanan, ICW memperkirakan adanya pengurangan spesifikasi hingga Rp17.000 per satu kali makan. Jika dilakukan secara sistemik, pengurangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255,18 miliar.

“Kerugian negara akibat dua praktik tersebut jika diakumulasi mencapai sekitar Rp306 miliar,” ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Lebih lanjut, ICW juga menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan penyedia layanan masyair. Diduga dua dari delapan penyedia yang terlibat memiliki hubungan kepemilikan yang sama dan berhasil mengamankan kontrak senilai Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total anggaran sebesar Rp2,02 triliun.

KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan awal dalam pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Perkembangan hasil verifikasi hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Temuan ICW ini menambah sorotan terhadap pengelolaan haji oleh Kementerian Agama, setelah sebelumnya juga mencuat dugaan manipulasi kuota haji 2024. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan akuntabilitas dalam pelayanan ibadah haji.

Dana Haji ICW Kementerian Agama Kerugian Negara KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
Next Article KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Sikap PDIP: Antara Prinsip dan Kepentingan

Editorial Udex Mundzir

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi