Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

KPK mulai telusuri laporan ICW atas dugaan korupsi dana haji 2025 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
Persiapan fisik jemaah haji Indonesia 2025
Ilustrasi jemaah haji Indonesia 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dana haji tahun 2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Laporan resmi telah disampaikan ICW ke KPK pada Selasa (5/8/2025), dengan sejumlah bukti dan uraian modus penyimpangan dalam pengelolaan layanan jemaah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan tahapan verifikasi, analisis, dan telaah lebih lanjut. “Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi untuk melihat validitas informasi dan apakah masuk dalam ranah kewenangan KPK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

ICW mengungkap tiga dugaan utama penyimpangan dana haji. Pertama, pungutan liar dalam pengadaan katering jemaah oleh oknum aparatur sipil negara di Kementerian Agama. Berdasarkan temuan investigasi ICW, diduga ada pemotongan sekitar Rp10.000 per jemaah per hari, yang jika dikalikan dengan jumlah jemaah, merugikan negara sebesar Rp51,03 miliar.

Modus kedua adalah pengurangan kualitas dan kuantitas makanan yang diberikan kepada jemaah. Dari simulasi penimbangan makanan, ICW memperkirakan adanya pengurangan spesifikasi hingga Rp17.000 per satu kali makan. Jika dilakukan secara sistemik, pengurangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255,18 miliar.

“Kerugian negara akibat dua praktik tersebut jika diakumulasi mencapai sekitar Rp306 miliar,” ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Lebih lanjut, ICW juga menemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan penyedia layanan masyair. Diduga dua dari delapan penyedia yang terlibat memiliki hubungan kepemilikan yang sama dan berhasil mengamankan kontrak senilai Rp667,58 miliar atau 33 persen dari total anggaran sebesar Rp2,02 triliun.

KPK menyatakan bahwa seluruh proses penyelidikan awal dalam pengaduan masyarakat bersifat tertutup. Perkembangan hasil verifikasi hanya akan disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Temuan ICW ini menambah sorotan terhadap pengelolaan haji oleh Kementerian Agama, setelah sebelumnya juga mencuat dugaan manipulasi kuota haji 2024. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan akuntabilitas dalam pelayanan ibadah haji.

Dana Haji ICW Kementerian Agama Kerugian Negara KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
Next Article KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Menggapai Suci Haji: Panduan Menyeluruh Lahir dan Batin

Islami Dexpert Corp

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.