Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Laporan ICW mencakup pemotongan anggaran konsumsi dan kejanggalan pengadaan layanan masyair jemaah haji 2025.
ErickaEricka6 Agustus 2025 Hukum
ICW saat membuat laporan ke KPK
ICW usai membuat laporan ke KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (5/8/2025).

Dalam keterangannya, Wana menyebutkan dua poin utama yang menjadi fokus laporan ICW, yakni terkait pemotongan anggaran konsumsi makanan jemaah serta kejanggalan dalam pengadaan layanan masyair. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan serius yang berpotensi merugikan negara.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan pemilihan dua perusahaan penyedia yang dimiliki oleh satu individu. Namanya sama, alamatnya juga sama,” ujar Wana.

ICW menduga individu tersebut berhasil menguasai 33 persen pasar layanan masyair dari total jemaah haji yang mencapai lebih dari 200 ribu orang. Hal ini dianggap sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat yang bisa berujung pada praktik koruptif dalam pengelolaan anggaran haji.

Selain itu, ICW juga menyoroti dugaan pemotongan spesifikasi konsumsi makanan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, makanan yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan standar gramasi yang disepakati dalam kontrak.

Sebelumnya, ICW juga telah mengungkap adanya potensi pungutan ilegal dalam pengadaan katering, dengan dugaan pemotongan sekitar Rp10 ribu per jemaah per hari. Jika terjadi secara menyeluruh, total potensi kerugian akibat pengurangan makanan dan pungutan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

KPK menyatakan akan memverifikasi laporan tersebut terlebih dahulu untuk memastikan validitas data dan apakah kasus ini masuk dalam kewenangannya.

Langkah ICW ini mendapatkan perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi salah satu kewajiban negara. Proses tindak lanjut di KPK akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini ke depannya.

Dana Haji 2025 ICW KPK Layanan Masyair Masalah Katering Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePerkuat Komitmen Anti-Korupsi, Kukar Teken Pernyataan MSCP
Next Article ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Larangan Baju Bekas: Tegas Boleh, Serampangan Jangan

Editorial Udex Mundzir

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Bisnis Ericka

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.