Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali berkomunikasi dengan masyarakat melalui program Jaksa Menyapa di RRI Samarinda Pro 1 FM. Kali ini, narasumber Sugeng Hariyono, SE.MH, Kasubag Kepegawaian pada Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, mengangkat topik penting, yakni Penerimaan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang mekanisme penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kejaksaan RI tahun ini, serta formasi yang dibutuhkan.
Menurut Sugeng, pendaftaran untuk penerimaan CASN (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023 telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Informasi lengkap dapat ditemukan di website biropeg.kejaksaan.go.id dan pendaftaran dilakukan melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Pada tahun ini, Kejaksaan RI membuka penerimaan sebanyak 7.846 formasi untuk CASN dan 249 formasi untuk PPPK dengan beragam spesifikasi. Untuk CASN, formasi terbagi menjadi Ahli Pertama Jaksa (Calon Jaksa) sebanyak 2.000 formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi. Sementara itu, PPPK membuka 249 formasi untuk Dokter dan tenaga medis.
Sugeng menambahkan, “CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 yang diterima dan lolos seleksi akan ditempatkan di seluruh Indonesia, sementara PPPK akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur.”
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga telah menyiapkan Pusat Bantuan (Help Desk) dengan nomor Handphone 0821 5479 8242 untuk memberikan informasi kepada masyarakat seputar pelaksanaan seleksi CASN Kejaksaan Tahun 2023.
Penerimaan CASN dan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2023 menjunjung prinsip kompetitif, adil, obyektif, dan transparan, sehingga menjamin pelaksanaannya bebas dari unsur KKN. Semua langkah diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan integritas yang tinggi dan memberikan kesempatan yang setara kepada semua calon pegawai.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mengikuti proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjadi bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2023.
“Sehingga tidak ada unsur KKN dalam pelaksanaannya” tutup Sugeng.
