Jakarta – Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, meminta agar kekalahan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada Jakarta 2024 tidak lagi diungkit. Menurutnya, kontestasi telah usai, dan kini saatnya fokus pada pelantikan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
“Enggak apa-apa. Pertanyaannya bukan soal itu lagi, tapi tinggal dilantik saja,” kata Dasco saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (01/02/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dijadwalkan ulang melalui rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Ia memperkirakan pelantikan akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025.
“Keputusan MK juga akan disesuaikan agar semua bisa dilantik dalam rentang waktu tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan jadwal pelantikan yang sempat mundur dari rencana awal pada 6 Februari 2025.
“Mau dilantik kapan saja, monggo saja,” kata Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, ia akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai pelantikan.
“Pemimpin daerah itu harus sami’na wa atho’na, patuh pada pemimpin pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan disatukan dengan pelantikan hasil putusan dismissal sengketa Pilkada.
“Pelantikan kepala daerah non-sengketa, yang rencananya pada 6 Februari, akan disatukan dengan putusan dismissal MK,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/01/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas proses hukum yang masih berjalan di MK terhadap 310 sengketa hasil Pilkada 2024. Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima laporan terkait perubahan jadwal pelantikan ini.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh kepala daerah, baik yang tidak bersengketa maupun yang menunggu putusan MK, dapat segera bekerja dan menjalankan programnya masing-masing setelah dilantik secara serentak.