Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu

Putusan MK hapus ambang batas presiden, masyarakat diminta aktif mengawal revisi UU Pemilu.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. (.inc/diana)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan MK tersebut menunjukkan kredibilitas lembaga itu sebagai penjaga konstitusi. “Kami meminta masyarakat terus mengawal putusan ini hingga revisi Undang-Undang Pemilu selesai. Pembuat undang-undang memiliki peran kunci untuk memastikan putusan ini dijadikan pedoman dalam menyusun peraturan baru,” ujar Neni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Neni juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada agar perubahan undang-undang tidak mengarah pada masalah baru yang berpotensi membahayakan demokrasi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa partisipasi publik dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut. “DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melibatkan berbagai pihak dan memberikan akses yang mudah agar masyarakat dapat mengawal putusan ini secara optimal,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold. Keputusan ini dibuat dalam sidang pleno yang digelar Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan politik dan membatasi ruang demokrasi. “Aturan ini hanya menguntungkan partai besar dan menciptakan keterbatasan dalam pilihan politik bagi rakyat,” ujarnya.

Menurut Neni, pembuat undang-undang kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan revisi UU Pemilu sejalan dengan prinsip inklusivitas. MK juga telah menegaskan perlunya melibatkan partisipasi partai kecil dan independen dalam penyusunan peraturan baru.

“Keterbukaan dalam proses ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Jika proses revisi tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun,” kata Neni.

Langkah ini dinilai sebagai peluang besar untuk mengurangi polarisasi politik, membuka akses bagi lebih banyak calon potensial, dan menciptakan pemilu yang lebih inklusif.

DEEP Indonesia Demokrasi Indonesia Presidential Threshold Putusin MK Revisi UU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun
Next Article Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Informasi lainnya

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Rombak Kabinet, Reformasi Aparat

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.