Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kawal Putusan MK soal Presidential Threshold Sampai Revisi UU Pemilu

Putusan MK hapus ambang batas presiden, masyarakat diminta aktif mengawal revisi UU Pemilu.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Neni Nur Hayati,Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. (.inc/diana)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyerukan masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen atau presidential threshold. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai keputusan MK tersebut menunjukkan kredibilitas lembaga itu sebagai penjaga konstitusi. “Kami meminta masyarakat terus mengawal putusan ini hingga revisi Undang-Undang Pemilu selesai. Pembuat undang-undang memiliki peran kunci untuk memastikan putusan ini dijadikan pedoman dalam menyusun peraturan baru,” ujar Neni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Neni juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada agar perubahan undang-undang tidak mengarah pada masalah baru yang berpotensi membahayakan demokrasi.

Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa partisipasi publik dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan revisi undang-undang tersebut. “DPR memiliki tanggung jawab besar untuk melibatkan berbagai pihak dan memberikan akses yang mudah agar masyarakat dapat mengawal putusan ini secara optimal,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold. Keputusan ini dibuat dalam sidang pleno yang digelar Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan politik dan membatasi ruang demokrasi. “Aturan ini hanya menguntungkan partai besar dan menciptakan keterbatasan dalam pilihan politik bagi rakyat,” ujarnya.

Menurut Neni, pembuat undang-undang kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan revisi UU Pemilu sejalan dengan prinsip inklusivitas. MK juga telah menegaskan perlunya melibatkan partisipasi partai kecil dan independen dalam penyusunan peraturan baru.

“Keterbukaan dalam proses ini sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi. Jika proses revisi tidak transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan menurun,” kata Neni.

Langkah ini dinilai sebagai peluang besar untuk mengurangi polarisasi politik, membuka akses bagi lebih banyak calon potensial, dan menciptakan pemilu yang lebih inklusif.

DEEP Indonesia Demokrasi Indonesia Presidential Threshold Putusin MK Revisi UU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun
Next Article Nama Jokowi Masih Tersemat di Situs OCCRP Meski Sempat Hilang

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Kalau Tidak Viral, Mana Mau Kalian Membantu?

Opini Udex Mundzir

Tips Terbaru Kementerian Haji Saudi, Hati-hati Travel Haji-Umroh

Islami Alfi Salamah

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.