Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kebijakan Hapus Piutang UMKM Butuh Aturan Detail untuk Efektivitas

Alfi SalamahAlfi Salamah22 November 2024 Ekonomi 354 Views
Penghapusan utang UMKM
Ilustrasi - Kredit macet (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sekaligus mempercepat implementasinya.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa meski PP tersebut telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang, diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatasi potensi moral hazard.

“PP 47/2024 memberikan batas waktu enam bulan untuk implementasi. Maka, regulator perlu mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kebijakan ini segera berjalan,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kriteria penghapusan yang ditetapkan dalam PP ini dianggap tepat, dengan fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan utang maksimal Rp 500 juta.

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu memastikan kebijakan ini menyasar pihak yang paling membutuhkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan verifikasi akurat,” tambah Arianto.

Untuk mempercepat implementasi, Arianto mengusulkan langkah-langkah strategis dari perbankan dan pemerintah.

Perbankan dapat segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria, menilai kelayakan kredit debitur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data.

Sementara itu, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data akurat dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi mengenai kriteria dan prosedur penghapusan utang juga harus dilakukan kepada masyarakat dan perbankan.

“Pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi,” ujar Arianto.

Secara keseluruhan, Arianto menilai kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM. Dengan penghapusan utang, pelaku usaha bisa memperbaiki likuiditas, membuka akses pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas.

“Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.

Arianto Muditomo Penghapusan utang UMKM PP 47/2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvestasi PMA di Kutim Naik 58,77 Persen, Agus: Dorong Penguatan Infrastruktur
Next Article Forkopimda Kutim Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Informasi lainnya

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026

Potensi Zakat Fitrah 2026 Diproyeksi Rp7,1 Triliun

14 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Cara Mengatur THR Lebaran Agar Tidak Habis untuk Belanja

12 Maret 2026

Friderica Widyasari Pimpin OJK, Pasar Dinilai Stabil

12 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Editorial Udex Mundzir

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi