Jakarta – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sekaligus mempercepat implementasinya.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa meski PP tersebut telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang, diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatasi potensi moral hazard.
“PP 47/2024 memberikan batas waktu enam bulan untuk implementasi. Maka, regulator perlu mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kebijakan ini segera berjalan,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kriteria penghapusan yang ditetapkan dalam PP ini dianggap tepat, dengan fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan utang maksimal Rp 500 juta.
“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu memastikan kebijakan ini menyasar pihak yang paling membutuhkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan verifikasi akurat,” tambah Arianto.
Untuk mempercepat implementasi, Arianto mengusulkan langkah-langkah strategis dari perbankan dan pemerintah.
Perbankan dapat segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria, menilai kelayakan kredit debitur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data.
Sementara itu, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data akurat dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi mengenai kriteria dan prosedur penghapusan utang juga harus dilakukan kepada masyarakat dan perbankan.
“Pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi,” ujar Arianto.
Secara keseluruhan, Arianto menilai kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM. Dengan penghapusan utang, pelaku usaha bisa memperbaiki likuiditas, membuka akses pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas.
“Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.
