Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kebijakan Hapus Piutang UMKM Butuh Aturan Detail untuk Efektivitas

Alfi SalamahAlfi Salamah22 November 2024 Ekonomi 349 Views
Penghapusan utang UMKM
Ilustrasi - Kredit macet (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan penghapusan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai membutuhkan aturan turunan yang lebih spesifik. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan sekaligus mempercepat implementasinya.

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa meski PP tersebut telah menetapkan syarat dan prosedur penghapusan utang, diperlukan peraturan pelaksana untuk mengatasi potensi moral hazard.

“PP 47/2024 memberikan batas waktu enam bulan untuk implementasi. Maka, regulator perlu mendukung Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar kebijakan ini segera berjalan,” kata Arianto di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Kriteria penghapusan yang ditetapkan dalam PP ini dianggap tepat, dengan fokus pada debitur yang benar-benar kesulitan melunasi utang lama dan utang maksimal Rp 500 juta.

“Syarat utang yang telah dihapus buku lima tahun lalu memastikan kebijakan ini menyasar pihak yang paling membutuhkan. Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan dan verifikasi akurat,” tambah Arianto.

Untuk mempercepat implementasi, Arianto mengusulkan langkah-langkah strategis dari perbankan dan pemerintah.

Perbankan dapat segera memetakan debitur yang memenuhi kriteria, menilai kelayakan kredit debitur, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data.

Sementara itu, pemerintah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan data akurat dan mencegah penyalahgunaan. Sosialisasi mengenai kriteria dan prosedur penghapusan utang juga harus dilakukan kepada masyarakat dan perbankan.

“Pemerintah juga harus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi,” ujar Arianto.

Secara keseluruhan, Arianto menilai kebijakan ini dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM. Dengan penghapusan utang, pelaku usaha bisa memperbaiki likuiditas, membuka akses pembiayaan baru, dan meningkatkan produktivitas.

“Hal ini berpotensi menghidupkan kembali usaha yang sebelumnya terhenti akibat tekanan finansial,” tuturnya.

Arianto Muditomo Penghapusan utang UMKM PP 47/2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvestasi PMA di Kutim Naik 58,77 Persen, Agus: Dorong Penguatan Infrastruktur
Next Article Forkopimda Kutim Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.