Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemendagri Tegaskan Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut Berdasarkan Verifikasi

Empat pulau yang sebelumnya diperdebatkan dengan Aceh ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara usai proses validasi nasional.
ErickaEricka11 Juni 2025 Politik
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi masuk ke dalam administrasi Sumut. Penetapan ini berdasarkan proses verifikasi dan validasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sejak 2008.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan bahwa empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Proses penetapan ini telah melalui analisis koordinat, konfirmasi kepala daerah, serta penetapan resmi melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

“Proses ini sudah berlangsung lama, mulai dari tahun 2008. Tim pusat melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di wilayah Sumut dan Aceh. Hasilnya, empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari Sumut berdasarkan koordinat yang valid,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Gubernur Sumut saat itu, Syamsul Arifin, telah mengirimkan surat konfirmasi mengenai status 213 pulau di provinsinya, termasuk empat pulau yang diperdebatkan. Pada saat bersamaan, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga mengirimkan surat terkait 260 pulau di Aceh, namun empat pulau tersebut tidak tercantum dalam daftar Aceh.

Meski demikian, Safrizal menyebutkan bahwa beberapa tahun kemudian, Aceh mengklaim empat pulau tersebut dengan mengubah nama pulau-pulau yang sebelumnya tidak sesuai dengan peta nasional, seperti Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar dan Pulau Malelo menjadi Lipan. Namun setelah dicocokkan dengan sistem GIS, koordinat pulau-pulau versi Aceh berbeda dari koordinat resmi pulau di Sumut.

Pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Marves, KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan TNI AD menyelenggarakan rapat verifikasi lanjutan dan memutuskan keempat pulau tersebut sah masuk wilayah Sumut. Hasil keputusan ini dituangkan dalam Kepmendagri 2022 yang kemudian ditegaskan kembali pada April 2025.

Safrizal menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dan proses hukum. Bila ada putusan pengadilan yang menyatakan status keempat pulau berada di Aceh, Kemendagri akan menyesuaikan data administratif.

“Kami terbuka, jika nanti ada keputusan pengadilan yang menyatakan empat pulau itu milik Aceh, maka kami akan ubah kode wilayahnya. Karena bagaimanapun ini masih dalam wilayah NKRI,” tutupnya.

Aceh Kemendagri Keputusan Kepmendagri Polemik Pulau Sumatera Utara
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemensos Cairkan Bansos Penebalan untuk Bulan Juni dan Juli
Next Article Mahasiswa Kaltim Kawal Program Gratispol, Apresiasi 100 Hari Gubernur

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.