Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan

KPK ajukan banding atas vonis ringan Hasto Kristiyanto yang dinilai tak memenuhi proporsi hukum dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa vonis tersebut tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan, yang semestinya minimal 4 tahun 8 bulan, sehingga KPK menganggap perlu mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” ujar Fitroh kepada media, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Direktur Penuntutan KPK untuk menyampaikan permohonan banding secara resmi hingga batas akhir pada Jumat (1/8/2025).

Putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku. Majelis hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dalam menghalangi proses penyidikan tidak terpenuhi, karena perintah yang diberikan kepada stafnya terjadi saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan,” kata Hakim Anggota, Sunoto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Namun, dalam dakwaan lain terkait dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah karena menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap itu dimaksudkan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Vonis akhir terhadap Hasto berupa hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. KPK menyatakan vonis tersebut tidak mencerminkan beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan, apalagi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem politik nasional.

Dengan pengajuan banding ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pelaku korupsi menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Banding Tipikor Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Vonis Ringan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram Cek Kesehatan Gratis Sasar 53,8 Juta Siswa Mulai 4 Agustus
Next Article Pakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Etika Toilet Umum, Cermin Kesadaran Sosial Sehari-hari

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho

Perjalanan Spiritual, Sunnah-Sunnah Wukuf di Arafah

Islami Alfi Salamah

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi