Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden

KPK menekankan penegakan hukum kasus korupsi harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, usai Noel berharap amnesti dari Presiden.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak harapan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat.

“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/8/2025).

Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga langkah pencegahan. Menurutnya, kasus di Kemnaker menunjukkan masih terbukanya celah praktik korupsi di pelayanan publik. “Kita berharap tidak berhenti pada proses penegakan hukumnya saja. Fakta-fakta masih terbukanya celah terjadinya korupsi dalam pelayanan publik khususnya di sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” katanya.

Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada Jumat (22/8/2025). Ia diduga menerima uang Rp3 miliar yang rencananya digunakan untuk renovasi rumah serta menerima sebuah motor Ducati Scrambler yang statusnya diduga tidak resmi. Nilai kerugian kasus pemerasan sertifikasi K3 ini disebut mencapai Rp81 miliar.

Usai penetapan tersangka, Noel sempat mengaitkan permintaannya dengan amnesti politik yang pernah diberikan Presiden RI, termasuk kepada mantan pejabat tinggi. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel.

Namun, Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Hasan menegaskan, kasus Noel akan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku. “Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian. Dengan sikap tegas KPK dan pernyataan Istana, harapan Noel untuk mendapat amnesti praktis tertutup.

Amnesti Noel Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi Kemnaker KPK Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Next Article 240 Jurnalis Gugur di Gaza, Tertinggi Sepanjang Sejarah Perang

Informasi lainnya

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi