Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden

KPK menekankan penegakan hukum kasus korupsi harus memenuhi rasa keadilan masyarakat, usai Noel berharap amnesti dari Presiden.
ErickaEricka24 Agustus 2025 Hukum
eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak harapan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, yang meminta amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menegaskan, penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi masyarakat.

“Kita penting melihat kembali esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera para pelakunya dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/8/2025).

Budi menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga langkah pencegahan. Menurutnya, kasus di Kemnaker menunjukkan masih terbukanya celah praktik korupsi di pelayanan publik. “Kita berharap tidak berhenti pada proses penegakan hukumnya saja. Fakta-fakta masih terbukanya celah terjadinya korupsi dalam pelayanan publik khususnya di sektor ketenagakerjaan ini juga harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pencegahannya,” katanya.

Noel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya pada Jumat (22/8/2025). Ia diduga menerima uang Rp3 miliar yang rencananya digunakan untuk renovasi rumah serta menerima sebuah motor Ducati Scrambler yang statusnya diduga tidak resmi. Nilai kerugian kasus pemerasan sertifikasi K3 ini disebut mencapai Rp81 miliar.

Usai penetapan tersangka, Noel sempat mengaitkan permintaannya dengan amnesti politik yang pernah diberikan Presiden RI, termasuk kepada mantan pejabat tinggi. “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel.

Namun, Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela pejabat yang tersangkut kasus korupsi. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden konsisten dengan komitmen pemberantasan korupsi. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujarnya, Sabtu (23/8/2025).

Hasan menegaskan, kasus Noel akan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku. “Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian. Dengan sikap tegas KPK dan pernyataan Istana, harapan Noel untuk mendapat amnesti praktis tertutup.

Amnesti Noel Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi Kemnaker KPK Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
Next Article 240 Jurnalis Gugur di Gaza, Tertinggi Sepanjang Sejarah Perang

Informasi lainnya

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi