Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penurunan kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024. Hingga November 2024, tingkat kepatuhan hanya mencapai 91,11%, menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pada 2024, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 91,11 persen,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Kelompok eksekutif menjadi yang paling rendah dalam kepatuhan pelaporan, mencatatkan angka 68,58%. Kelompok ini terdiri dari presiden, wakil presiden, pejabat kementerian, serta lembaga pemerintah nonkementerian.
Secara instansi, BUMN dan BUMD menempati posisi terendah dengan tingkat kepatuhan 69,94%. Sementara itu, sektor yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) mencatat kepatuhan sebesar 79,87%. Anggota legislatif, yang meliputi DPR, DPD, dan DPRD, memiliki tingkat kepatuhan 82,21%.
Dibandingkan lima tahun terakhir, tren kepatuhan ini cenderung fluktuatif. Pada 2020, tingkat kepatuhan mencapai 96,30%, lalu turun menjadi 94,47% pada 2021. Sempat naik menjadi 95,88% pada 2023, angka tersebut kini turun lagi menjadi 91,11% pada 2024.
Diketahui, 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran belum melaporkan LHKPN per 4 Desember 2024. Hal ini memicu sorotan publik terkait transparansi kekayaan para pejabat negara.
Johanis Tanak menekankan bahwa pemeriksaan LHKPN memiliki peran signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi.
“Beberapa kasus korupsi, seperti gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo, Eko Darmanto, dan Andi Pramono, berawal dari analisis laporan LHKPN,” jelasnya.
Tanak juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi harta kekayaan pejabat negara melalui layanan e-announcement yang disediakan KPK.
“Sejak diluncurkan, layanan ini telah diakses oleh lebih dari 7 juta pengguna hingga 2024,” ungkapnya.
Penurunan kepatuhan ini menjadi tantangan besar bagi KPK dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus memantau pelaporan LHKPN sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
