Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK mengusut pihak yang menyusun SK Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 yang melanggar undang-undang.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Strategi Kesehatan Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji 2025
Ilustrasi Kedatangan Jemaah Haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri siapa pihak yang menyusun Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun karena pembagiannya melanggar ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan mencakup asal-usul rancangan SK tersebut. “Pada umumnya, pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Asep mengatakan, KPK mendalami apakah SK itu merupakan usulan dari pejabat bawahan atau pihak asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji. SK ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024, sebanyak 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat jatah terbanyak (2.118 orang), disusul Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga SK tersebut disusun secara terburu-buru oleh empat orang di lingkungan Kementerian Agama. “AR (Gus AD), saat itu staf khusus Menteri Agama; FL, pejabat eselon I; NS, pejabat eselon II; dan HD, pegawai setingkat eselon IV,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Sejak Senin (11/8/2025), KPK telah mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas untuk mendukung kelancaran penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan kepentingan jemaah, serta potensi kerugian negara yang besar akibat pelanggaran aturan kuota.

Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePM Australia Tegas Tanggapi Kritik Netanyahu soal Pengakuan Palestina
Next Article SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu

Editorial Udex Mundzir

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Editorial Udex Mundzir

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.