Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Lemahnya Pengawasan Tambang, DPRD Kaltim Desak Penambahan Inspektur

Kasus tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul dianggap bukti nyata lemahnya kontrol pusat akibat minimnya inspektur tambang.
ErickaEricka2 Mei 2025 Lainnya
Lemahnya Pengawasan Tambang Ilegal Kaltim
Ilustrasi Lemahnya Pengawasan Tambang Ilegal Kaltim (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Minimnya jumlah inspektur tambang dari pemerintah pusat dinilai sebagai akar dari lemahnya pengawasan tambang di Kalimantan Timur. Hal ini menjadi sorotan tajam DPRD Kaltim, menyusul rusaknya lebih dari 3 hektare kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman akibat aktivitas tambang ilegal.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai pemerintah pusat gagal mengantisipasi maraknya aktivitas tambang tak berizin karena jumlah inspektur yang tidak memadai.

“Pertambangan sekarang wewenangnya ada di pemerintah pusat. Secara formal, yang mengawasi adalah inspektur tambang pusat. Tapi jumlahnya masih terbatas dan kurang didukung fasilitas,” ujar Sarkowi saat ditemui Rabu (30/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa lemahnya kontrol membuka ruang bebas bagi pelaku tambang ilegal beroperasi bahkan di wilayah yang seharusnya steril, seperti kawasan konservasi dan pendidikan.

“Harusnya jumlah inspektur ditambah dan didukung anggaran serta fasilitas. Supaya pengawasan bisa berjalan dan berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah,” tegasnya lagi.

Meski pemerintah daerah mengetahui keberadaan tambang ilegal, lanjut Sarkowi, tidak banyak yang bisa dilakukan tanpa dukungan formal dari pusat. Wewenang pengawasan ada sepenuhnya pada Kementerian ESDM, sehingga daerah hanya bisa melaporkan tanpa kewenangan menindak langsung.

“Kita tidak bisa memungkiri daerah tahu adanya tambang ilegal. Tapi karena kewenangan ada di pusat, pengawasan yang kita lakukan di daerah tetap harus dikoordinasikan ke pusat,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah aksi protes mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang mengecam kerusakan hutan pendidikan akibat aktivitas tambang ilegal. Protes tersebut mencuatkan kembali perlunya reformasi sistem pengawasan tambang, termasuk distribusi kewenangan antara pusat dan daerah.

DPRD Kaltim mendesak agar pemerintah pusat segera menambah jumlah inspektur tambang, melengkapi fasilitas kerja, serta membangun mekanisme koordinasi lintas tingkat pemerintahan yang efektif. Mereka menyebut kasus di KHDTK Unmul sebagai “alarm keras” bagi sistem pertambangan nasional yang tengah krisis pengawasan.

DPRD Kaltim Inspektur Tambang KHDTK Unmu Sarkowi Zahry Tambang Ilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSarkowi Desak RDP Terkait Tambang Ilegal di Lahan Unmul
Next Article Komnas HAM Tolak Barak Militer untuk Siswa Nakal

Informasi lainnya

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

9 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Berpeluang Turun Lewat Kontrak Jangka Panjang

29 Oktober 2025

Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

15 Agustus 2025

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

24 Juli 2025

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Opini Lina Marlina

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Maulid Nabi dan Pemberian Sosial, Menghidupkan Semangat Kepedulian

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.