Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Polemik rencana Presiden Prabowo, Mahfud MD beri peringatan hukum dan dampaknya
SilvaSilva23 Desember 2024 Politik
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana, Denpasar Bali, Selasa (10/10/2023), (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang negara memicu kontroversi di berbagai kalangan. Menkopolhukam periode sebelumnya, Mahfud MD, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana berat yang sudah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999.

“Korupsi itu dilarang karena menghalangi penegakan hukum dan memperparah dunia hukum. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat kompleks,” ujarnya pada Minggu (22/12/2024).

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang curian. Pernyataan ini disampaikan saat berbicara dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Kamis (19/12/2024). Ia menyebut amnesti sebagai “kesempatan untuk tobat” dan menyarankan agar pengembalian dilakukan secara rahasia.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas gagasan ini.

“Koruptor yang sudah diproses hukum saja banyak yang tidak mau mengaku. Bagaimana mungkin mereka akan mengembalikan uang dengan sukarela?” ucapnya pada Jumat (20/12/2024).

Namun, Boyamin juga menyebut secara hukum ide tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme diskresi Kejaksaan.

“Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi memang memungkinkan pengembalian uang negara tanpa penghapusan pidana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian besar,” jelasnya.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide ini merupakan upaya kreatif dalam kondisi darurat.

“Jika pelaksanaannya memenuhi syarat, seperti pengakuan bersalah, pengembalian aset, dan membuka modus korupsi besar lainnya, ide ini patut dicoba,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kelemahan hukum dan integritas birokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu.

Korupsi yang masih marak dan rendahnya tingkat hukuman dinilai menjadi tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi menambahkan bahwa hukuman ringan dan ketiadaan UU Perampasan Aset membuat banyak koruptor tetap hidup nyaman meskipun sudah menjalani hukuman.

Amnesti Koruptor Hukum Indonesia Mahfud Md Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSMPN 1 Cisayong Gelar Workshop PBD untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Next Article Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi lainnya

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026

Istana Gelar Nuzulul Quran, Prabowo Ajak Tokoh Agama Bersatu

11 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi

Editorial Udex Mundzir

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Opini Silva

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi