Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum

Polemik rencana Presiden Prabowo, Mahfud MD beri peringatan hukum dan dampaknya
SilvaSilva23 Desember 2024 Politik
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara di Universitas Udayana, Denpasar Bali, Selasa (10/10/2023), (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang negara memicu kontroversi di berbagai kalangan. Menkopolhukam periode sebelumnya, Mahfud MD, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana berat yang sudah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999.

“Korupsi itu dilarang karena menghalangi penegakan hukum dan memperparah dunia hukum. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat kompleks,” ujarnya pada Minggu (22/12/2024).

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang curian. Pernyataan ini disampaikan saat berbicara dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Kamis (19/12/2024). Ia menyebut amnesti sebagai “kesempatan untuk tobat” dan menyarankan agar pengembalian dilakukan secara rahasia.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas gagasan ini.

“Koruptor yang sudah diproses hukum saja banyak yang tidak mau mengaku. Bagaimana mungkin mereka akan mengembalikan uang dengan sukarela?” ucapnya pada Jumat (20/12/2024).

Namun, Boyamin juga menyebut secara hukum ide tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme diskresi Kejaksaan.

“Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi memang memungkinkan pengembalian uang negara tanpa penghapusan pidana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian besar,” jelasnya.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide ini merupakan upaya kreatif dalam kondisi darurat.

“Jika pelaksanaannya memenuhi syarat, seperti pengakuan bersalah, pengembalian aset, dan membuka modus korupsi besar lainnya, ide ini patut dicoba,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kelemahan hukum dan integritas birokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu.

Korupsi yang masih marak dan rendahnya tingkat hukuman dinilai menjadi tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi menambahkan bahwa hukuman ringan dan ketiadaan UU Perampasan Aset membuat banyak koruptor tetap hidup nyaman meskipun sudah menjalani hukuman.

Amnesti Koruptor Hukum Indonesia Mahfud Md Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSMPN 1 Cisayong Gelar Workshop PBD untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Next Article Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Dexpert Corp

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.