Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada para koruptor yang mengembalikan uang negara memicu kontroversi di berbagai kalangan. Menkopolhukam periode sebelumnya, Mahfud MD, menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Menurut Mahfud, korupsi adalah tindak pidana berat yang sudah diatur dalam Pasal 55 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999.
“Korupsi itu dilarang karena menghalangi penegakan hukum dan memperparah dunia hukum. Jika ini dilakukan, dampaknya akan sangat kompleks,” ujarnya pada Minggu (22/12/2024).
Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang curian. Pernyataan ini disampaikan saat berbicara dengan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Kamis (19/12/2024). Ia menyebut amnesti sebagai “kesempatan untuk tobat” dan menyarankan agar pengembalian dilakukan secara rahasia.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan efektivitas gagasan ini.
“Koruptor yang sudah diproses hukum saja banyak yang tidak mau mengaku. Bagaimana mungkin mereka akan mengembalikan uang dengan sukarela?” ucapnya pada Jumat (20/12/2024).
Namun, Boyamin juga menyebut secara hukum ide tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan mekanisme diskresi Kejaksaan.
“Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi memang memungkinkan pengembalian uang negara tanpa penghapusan pidana, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kehati-hatian besar,” jelasnya.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide ini merupakan upaya kreatif dalam kondisi darurat.
“Jika pelaksanaannya memenuhi syarat, seperti pengakuan bersalah, pengembalian aset, dan membuka modus korupsi besar lainnya, ide ini patut dicoba,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kelemahan hukum dan integritas birokrasi harus diperbaiki terlebih dahulu.
Korupsi yang masih marak dan rendahnya tingkat hukuman dinilai menjadi tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi menambahkan bahwa hukuman ringan dan ketiadaan UU Perampasan Aset membuat banyak koruptor tetap hidup nyaman meskipun sudah menjalani hukuman.
