Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Meta Jadi Platform Utama Penyebaran Konten Judol di Indonesia

Sebanyak 1,3 juta konten judi online tersebar di berbagai platform digital, terbanyak lewat situs dan Meta.
ErickaEricka10 Mei 2025 Nasional
Penyebaran Konten Judi Online di Indonesia 2025
Ilustrasi Meta jadi Penyebar Konten Judi Online di Indonesia (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa platform Meta, mencakup Facebook dan Instagram, menjadi salah satu saluran utama penyebaran konten judi online (judol) di Indonesia.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, tercatat 1.385.420 konten judol terdeteksi di berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penyebaran konten paling masif terjadi melalui situs dan alamat IP, yaitu sebanyak 1.248.405 konten.

Sementara itu, di Meta tercatat 58.585 konten. Layanan file sharing juga menyumbang distribusi besar dengan 48.370 konten.

“Platform Meta masih menjadi yang paling banyak digunakan untuk penyebaran konten judol dibanding platform media sosial lainnya,” kata Alexander dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025).

Alexander menambahkan bahwa platform lain yang turut menjadi medium penyebaran konten judol mencakup Google (18.534 konten), X atau Twitter (10.086 konten), Telegram (880 konten), dan TikTok (550 konten).

Pemerintah juga terus memantau 10 konten yang muncul di berbagai platform minor.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang judi online di kuartal pertama 2025 menurun drastis menjadi Rp 47 triliun, dari Rp 90 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Jumlah transaksi juga turun menjadi 39 juta transaksi dibandingkan 209 juta transaksi sepanjang 2024.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, penurunan ini menunjukkan efektivitas pengawasan digital dan regulasi yang lebih ketat, termasuk pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

“Jika tren ini bertahan, maka proyeksi total transaksi tahun ini bisa turun menjadi sekitar 160 juta, jauh lebih rendah dibanding tahun lalu,” ujar Ivan.

Komdigi menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan digital dan bekerja sama dengan penyedia platform global untuk menekan penyebaran konten ilegal, termasuk judi online, demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Judi Online Komdigi Konten Ilegal Meta Indonesia Platform Digital
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article9,3 Ton Tuna Asal Padang Diekspor ke Uni Emirat Arab
Next Article Tokoh Ekonomi Sumitro Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen

15 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Hukum Berhubungan Suami Istri Malam Idulfitri

Islami Ericka

Dida Nurhayati: Membangun Pramuka Cisayong yang Berprestasi

Profil Silva

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

Investigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!

Islami Adit Musthofa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.