Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan memberi pedoman untuk revisi UU Pemilu.
SilvaSilva2 Januari 2025 Politik
Hakim Konstitusi Saldi Isra
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold 20 persen dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini mewajibkan DPR dan pemerintah segera merevisi UU Pemilu dengan mempertimbangkan pedoman baru dari MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional. MK memberikan lima pedoman konstitusional dalam pengusulan calon.

“Partai politik peserta pemilu yang berhak mengusulkan calon harus menghindari dominasi sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat,” ujar Saldi Isra, Kamis, 2 Januari 2025.

Selain itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Partisipasi publik yang bermakna juga menjadi salah satu poin penting dalam revisi.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan ambang batas yang lama telah menimbulkan risiko seperti polarisasi masyarakat dan potensi calon tunggal. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

“Dengan hanya dua pasangan calon, masyarakat terjebak dalam polarisasi yang mengancam kebhinekaan Indonesia,” katanya.

Keputusan ini diambil setelah pengujian materi selama 27 kali, menjadikannya salah satu reformasi besar dalam sistem pemilu Indonesia.

DPR dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar untuk merumuskan aturan baru yang dapat mengakomodasi kepentingan demokrasi tanpa menciptakan konflik politik yang berlebihan.

MK Presidential Threshold Revisi UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
Next Article PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

MPW PP Kaltim Gelar Nuzulul Quran, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Peduli Sesama

Islami Dexpert Corp

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.