Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskresi aparat dalam kondisi darurat tetap dibutuhkan untuk menjaga kepentingan umum.
ErickaEricka3 Juli 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang memperbolehkan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri”. Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK RI, Kamis (3/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, serta seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menilai frasa dalam pasal tersebut multitafsir, tidak jelas batasannya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal yang dimaksud merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam menjalankan tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat. Dalam keadaan mendesak atau peristiwa kompleks, aparat membutuhkan ruang gerak untuk bertindak cepat.

“Frasa ‘penilaiannya sendiri’ telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu juga dengan ‘kepentingan umum’ yang dimuat dalam ketentuan umum angka 7,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menilai penerapan diskresi tidak lepas dari rambu hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) UU Polri, termasuk syarat bahwa tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus logis, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

MK juga menyatakan dua gugatan lain terhadap UU Polri tidak dapat diterima karena pemohon tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional secara spesifik. Permohonan itu menyangkut Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 11 ayat (2) terkait pengangkatan Kapolri.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa diskresi polisi tetap sah secara konstitusional selama dilakukan dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Aparat tetap diminta menjunjung prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam pelaksanaannya.

Diskresi Polisi Hak Konstitusional Mahkamah Konstitusi Putusan MK Uji Materi UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDirektur RS Indonesia Gugur di Gaza, DPR Desak Antisipasi Serangan Serupa
Next Article 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Mar’ie Muhammad: Pejuang Integritas dan Kesederhanaan

Biografi Ericka

Menjadi Lebih Baik

Islami Syamril Al-Bugisyi

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.