Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Mahkamah Konstitusi menyatakan diskresi aparat dalam kondisi darurat tetap dibutuhkan untuk menjaga kepentingan umum.
ErickaEricka3 Juli 2025 Hukum
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang memperbolehkan aparat kepolisian bertindak atas dasar “kepentingan umum” dan “menurut penilaiannya sendiri”. Putusan Nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK RI, Kamis (3/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Syamsul Jahidin dan Piriada Patrisia Siboro, serta seorang ibu rumah tangga bernama Ernawati. Mereka menilai frasa dalam pasal tersebut multitafsir, tidak jelas batasannya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pasal yang dimaksud merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam menjalankan tugas pengayoman dan perlindungan masyarakat. Dalam keadaan mendesak atau peristiwa kompleks, aparat membutuhkan ruang gerak untuk bertindak cepat.

“Frasa ‘penilaiannya sendiri’ telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Begitu juga dengan ‘kepentingan umum’ yang dimuat dalam ketentuan umum angka 7,” jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Lebih lanjut, MK menilai penerapan diskresi tidak lepas dari rambu hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) UU Polri, termasuk syarat bahwa tindakan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum, harus logis, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

MK juga menyatakan dua gugatan lain terhadap UU Polri tidak dapat diterima karena pemohon tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional secara spesifik. Permohonan itu menyangkut Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c, serta Pasal 11 ayat (2) terkait pengangkatan Kapolri.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa diskresi polisi tetap sah secara konstitusional selama dilakukan dalam koridor hukum dan kode etik profesi. Aparat tetap diminta menjunjung prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas dalam pelaksanaannya.

Diskresi Polisi Hak Konstitusional Mahkamah Konstitusi Putusan MK Uji Materi UU Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDirektur RS Indonesia Gugur di Gaza, DPR Desak Antisipasi Serangan Serupa
Next Article 24 Kursi Dubes Masih Kosong, DPR Siapkan Uji Kelayakan Pekan Depan

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

China Hadirkan Menara Penyaring Udara Setinggi 328 Kaki

Lainnya Ericka

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Larangan Study Tour: Solusi atau Masalah Baru?

Editorial Udex Mundzir

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.