Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

Tiga anggota DPR dijatuhi sanksi etik, sementara dua lainnya dinyatakan bebas pelanggaran oleh MKD.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati5 November 2025 Politik
MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Uya Kuya, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach di sidang MKD (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) menarik perhatian publik setelah tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai wakil rakyat.

Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Dalam sidang tersebut, Adang membacakan hasil keputusan untuk masing-masing teradu yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik. Teradu dua, Saudari Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan,” ujar Adang.

Ia melanjutkan, “Teradu tiga, Saudara Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali aktif sebagai anggota DPR. Teradu empat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dijatuhi hukuman non-aktif selama empat bulan. Sedangkan teradu lima, Saudara Ahmad Sahroni, dikenai sanksi non-aktif selama enam bulan.”

Menurut Adang, sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung dapat kembali bertugas di DPR setelah dipastikan tidak bersalah.

Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota DPR tersebut diterima MKD setelah serangkaian kontroversi publik yang mencuat pada Agustus 2025. “Pada September lalu, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Dek Gam.

Dek Gam merinci, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang keliru soal tunjangan DPR dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak melalui pernyataan bahwa kenaikan gaji anggota DPR adalah hal yang wajar.

Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga legislatif. “Saudara Ahmad Sahroni juga dilaporkan karena ucapannya di depan publik yang menggunakan diksi tidak pantas,” jelasnya.

Keputusan MKD ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga sikap dan perilaku di ruang publik. Adang Daradjatun menegaskan, “Kami ingin semua anggota DPR menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar kehormatan lembaga dan kepercayaan publik tetap terjaga.”

Ahmad Sahroni Eko Patrio MKD DPR Nafa Urbach Politik DPR
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleFenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala
Next Article Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur

Editorial Udex Mundzir

Manfaat Ramadhan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Baso Menjadi Rahasia Sukses Kuliner Nusantara di Tanah Suci

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.