Jakarta – Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) menarik perhatian publik setelah tiga anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai wakil rakyat.
Sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung DPR, Senayan, dipimpin oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun. Dalam sidang tersebut, Adang membacakan hasil keputusan untuk masing-masing teradu yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika sebagai anggota DPR.
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu, Saudara Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik dan diimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi publik. Teradu dua, Saudari Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan,” ujar Adang.
Ia melanjutkan, “Teradu tiga, Saudara Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diperbolehkan kembali aktif sebagai anggota DPR. Teradu empat, Saudara Eko Hendro Purnomo, dijatuhi hukuman non-aktif selama empat bulan. Sedangkan teradu lima, Saudara Ahmad Sahroni, dikenai sanksi non-aktif selama enam bulan.”
Menurut Adang, sanksi tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya langsung dapat kembali bertugas di DPR setelah dipastikan tidak bersalah.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan bahwa laporan terhadap kelima anggota DPR tersebut diterima MKD setelah serangkaian kontroversi publik yang mencuat pada Agustus 2025. “Pada September lalu, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Dek Gam.
Dek Gam merinci, Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang keliru soal tunjangan DPR dan menimbulkan kesalahpahaman publik. Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak melalui pernyataan bahwa kenaikan gaji anggota DPR adalah hal yang wajar.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga legislatif. “Saudara Ahmad Sahroni juga dilaporkan karena ucapannya di depan publik yang menggunakan diksi tidak pantas,” jelasnya.
Keputusan MKD ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota DPR untuk menjaga sikap dan perilaku di ruang publik. Adang Daradjatun menegaskan, “Kami ingin semua anggota DPR menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar kehormatan lembaga dan kepercayaan publik tetap terjaga.”
