Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Putra aktivis MAKI menuntut ganti rugi karena gagal membeli mobil Esemka seperti yang dijanjikan Jokowi.
ErickaEricka9 April 2025 Hukum
Jokowi
Joko Widodo saat melakukan tes drive mobil Esemka (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surakarta – Janji Presiden Joko Widodo soal mobil Esemka kini berujung ke meja hijau. Seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena merasa dirugikan akibat tidak bisa membeli mobil Esemka, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi mobil nasional.

Gugatan ini didaftarkan secara daring pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka. Penggugat adalah putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Menurut kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional seharusnya menjadi prioritas saat Jokowi menjabat sebagai Presiden. Namun, realisasi janji tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” tegas Sigit.

Aufaa mengaku pernah mencoba membeli dua unit Esemka Bima pada tahun 2021. Ia sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Namun, menurutnya, hanya diperbolehkan bertemu tim pemasaran di lobi dan tak diberi akses melihat unit kendaraan.

“Tidak ada informasi memadai soal pembelian, dan produknya juga tidak terlihat di pasaran otomotif,” ujarnya lagi.

Karena merasa dirugikan secara materiel dan immateriel, pihak penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta, setara dengan harga dua unit Esemka Bima.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat,” tambah Sigit.

Mobil Esemka sendiri sempat mencuri perhatian publik sejak 2012, saat Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas Wali Kota Solo. Pada 2019, pabrik Esemka diresmikan di Kecamatan Sambi, Boyolali. Namun, harapan agar mobil tersebut diproduksi massal belum juga terwujud hingga kini.

Gugatan ini memunculkan kembali sorotan terhadap realisasi janji-janji politik serta nasib dari proyek mobil nasional yang sejak awal penuh pro dan kontra.

Esemka Gugatan Hukum Jokowi Mobil Nasional PN Surakarta
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBanjir Rendam Desa Labaho Ulaq, Air Capai Lutut Warga
Next Article Media Asing Kaget Larangan Menstruasi di Pura Bali

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi