Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, secara tegas meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum mendukung untuk pelaksanaan kebijakan yang berpotensi membebani rakyat ini.
Anwar mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dapat menekan daya beli masyarakat dan menurunkan pendapatan pengusaha. Hal ini bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha serta kesejahteraan masyarakat juga akan ikut merosot,” ujar Anwar dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/12/2024).
Anwar menambahkan bahwa daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi dan perlambatan ekonomi global. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk menunda kenaikan PPN hingga kondisi ekonomi kembali stabil.
Menurut Anwar, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kebijakan pro-rakyat.
“Presiden Prabowo sering menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah harus memberdayakan masyarakat, bukan sebaliknya,” imbuh Anwar.
Pendapat serupa diungkapkan Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, yang menyarankan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda kenaikan tarif PPN.
“Langkah ini legal dan realistis mengingat daya beli masyarakat masih lemah,” jelas Esther Sri Astuti kepada wartawan.
Esther juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan pajak harus didasarkan pada analisis mendalam. Ia mencontohkan pengalaman Malaysia yang sempat menaikkan tarif PPN namun berujung pada perlambatan ekonomi.
“Kita harus belajar dari negara lain. Jangan sampai kenaikan ini justru menghambat pemulihan ekonomi,” tegas Esther.
Pemerintah kini berada dalam tekanan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Beberapa pihak mendesak agar Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya untuk mengajukan revisi RAPBN 2025 guna menyesuaikan rencana kenaikan pajak ini.
Dengan waktu yang semakin dekat, keputusan pemerintah terhadap isu ini akan sangat menentukan langkah ekonomi Indonesia di tahun mendatang.