Jakarta – Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang semakin dekat, Kejaksaan Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan nota penting kepada para jajaran Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen, menggarisbawahi perlunya optimalisasi penegakan hukum dan pencegahan potensi gangguan dalam proses demokrasi ini.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan pentingnya penanganan laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah dengan cermat. Selain itu, menekan perlunya antisipasi terhadap upaya “Black Campaign” yang dapat mengganggu prinsip-prinsip pemilu yang sah.
Dalam upaya ini, Jaksa Agung meminta agar dilakukan pemeriksaan bertahap terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemilu yang ditunda hingga pemilihan usai, untuk mencegah penegakan hukum sebagai alat politik yang praktis. Dia juga menekankan peran strategi intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi potensi ancaman dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
Jaksa Agung juga menggarisbawahi perlunya jajaran Tindak Pidana Umum untuk mengidentifikasi dan mengatasi segala bentuk potensi tindak pidana yang mungkin terjadi selama proses pemilihan umum. Petunjuk teknis akan disusun untuk menjaga konsistensi dalam penanganan kasus dan menghindari perbedaan.
“Kejaksaan harus selalu menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mendesak netralitas Kejaksaan dalam proses ini dan mengingatkan bahwa peran Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus tetap aktif, kolaboratif, dan koordinatif. Dia menekankan perlunya menghindari keterlibatan dalam politik dan menjaga netralitas Kejaksaan sebagai langkah penting dalam mendukung kesuksesan Pemilu 2024.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengendapkan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipublikasikan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak- pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.
Terkait polarisasi dan penyebaran hoaks yang mengancam persatuan bangsa, Jaksa Agung menegaskan menghibur dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghindari eskalasi konflik. Dalam menghadapi tantangan ini, peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan penjaga keadilan sangat penting guna menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi.