Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

Kasus dugaan korupsi BTS dan judi online dinilai tak boleh berhenti hanya di reshuffle kabinet.
ErickaEricka10 September 2025 Politik
mantan menteri, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (eks Menpora)
Mantam Menpora, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Desakan agar penegak hukum segera menetapkan tersangka terhadap dua mantan menteri, Ario Bimo Nandito Ariotedjo (eks Menpora) dan Budi Arie Setiadi (eks Menteri Koperasi sekaligus eks Menteri Komidigi), kembali mencuat. Hal ini menyusul reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025).

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa reshuffle semata tidak cukup untuk membersihkan jajaran kabinet dari menteri yang terindikasi korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dengan proses hukum yang jelas.

“Semua harus total, bersihkan menteri-menteri yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. Kalau sekadar reshuffle itu biasa, tetapi beliau harus melakukan yang luar biasa, yaitu memproses hukum menteri yang terlibat korupsi di kabinetnya,” kata Hudi, Rabu (10/9/2025).

Hudi menyoroti Kejaksaan Agung yang hingga kini belum menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka. Dalam sidang kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Uang tersebut kemudian dikembalikan pengacara Irwan, Maqdir Ismail, namun menurut Hudi penerimaan itu tetap masuk kategori tindak pidana.

“Ketika sudah diterima, berarti menyetujui adanya niat tertentu sehingga saat itu juga terjadi tindak pidana, walaupun pada akhirnya dikembalikan,” tegasnya.

Kasus serupa juga disoroti pada Budi Arie. Dalam persidangan, ia disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online. Hudi menilai, bukti yang ada cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

“Sejak dulu seharusnya yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima pemasukan uang dari beberapa sumber dana. Karena itu, JPU jangan ragu menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka apabila bukti-bukti telah cukup,” ujarnya.

Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo mengganti lima menteri, termasuk Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, Budi Gunawan sebagai Menko Polhukam, Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI, serta Dito Ariotedjo dan Budi Arie. Posisi mereka digantikan oleh sejumlah nama baru, salah satunya Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Namun, desakan agar penegak hukum tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi BTS dan judi online terus menguat. Pengamat menilai reshuffle tidak boleh menjadi pengalihan isu dari kewajiban penegakan hukum yang tegas.

Budi Arie Dito Ariotedjo Kasus Judi Online Korupsi BTS Reshuffle Kabinet
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari
Next Article 27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.