Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 15 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pedoman Jamaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional
Alfi SalamahAlfi Salamah9 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi jamaah haji kembali ke Tanah Air
Ilustrasi jamaah haji, Jamaah Haji Mendapat Himbauan Mengenai Barang Bawaan yang harus dibawa dan tidak harus dibawa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendorong jamaah haji untuk mengikuti dan mematuhi peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang barang bawaan penumpang.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa para jemaah haji tidak mengalami masalah baik saat tiba di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan semua jamaah haji dapat melintasi proses kedatangan dan kepulangan dengan lancar tanpa ada hambatan.

Komitmen Berikan Pelayanan dan Pengawasan Optimal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jamaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

“Dalam aturan tersebut jelas apa saja barang yang tidak boleh jamaah bawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh jamaah bawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (9/7/2023).

Baca Juga:
  • Bandara Minangkabau Luncurkan 17 Kloter Jamaah Haji
  • BPKH-MUI Resmi Luncurkan Buku Himpunan Fatwa Haji
  • Jamaah Haji! Hindari Minuman Dingin untuk Kesehatan Optimal
  • Tiga Jemaah Haji Belum Ditemukan, DPR Desak Kemenag Intensifkan Pencarian

Encep menjelaskan pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai lakukan secara selektif, termasuk kepada para jamaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak melakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.

Pemeriksaan Atas Dasar Informasi Intelijen Terkait

Pemeriksaan hanya petugas lakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak terizinkan membawa atau boleh membawa tetapi dengan persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Artikel Terkait:
  • Haji 2026 Dikelola BPH, Kemenag Siap Alihkan Fokus Program
  • 300 Hotel Disiapkan untuk 203 Ribu Jamaah Haji di Tanah Suci
  • Kedatangan 24 Kloter Kuota Tambahan Tiba di Bandara Madinah!
  • Menakjubkan! Program Haji Gratis Apresiasi Jamaah Gaza

Adapun pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji mendapatkan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional.

Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, lanjut dia, barang-barang yang boleh jamaah bawa yakni barang-barang keperluan diri atau bekal jamaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan atau pembatasan dengan nilai maksimal 500 dolar AS.

Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan terkena pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Jangan Lewatkan:
  • Momentum Tahun Baru Islam Kiswah Ka’bah Akan Berganti
  • Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia
  • Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Tingkatkan Layanan Haji 2026
  • Arab Saudi Sinyalir Penghapusan Visa Haji Furoda

Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar Info Haji 2023
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMemantau Posisi Bus Jamaah Gelombang Kedua Melalui GPS
Next Article Arab Saudi Berbagi Alquran Braille untuk Jamaah Tunanetra

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Refleksi Alfi Salamah

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Perspektif Alfi Salamah

Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Perspektif Alfi Salamah

Omong Kosong Industri Kreatif

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi